LINIKATA.COM, PATI – Rekam jejak kelam MI (27), pemuda asal Dukuh Krasak, Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati yang nekat membakar rumah orang tuanya sendiri mulai terkuak. Berdasarkan kesaksian warga sekitar, pelaku dikenal sangat temperamental, hobi mabuk-mabukan, bahkan berstatus sebagai residivis kasus kriminal.
Menurut keterangan dari tetangga korban, Rasiman (55), kelakuan minus MI di lingkungan tempat tinggalnya sudah lama meresahkan masyarakat. Pelaku kerap mengintimidasi dan tidak segan-segan melakukan kekerasan fisik terhadap ayah kandungnya, Muji, dan sang ibu, Sriwati.
“Anaknya bandel, belum mabuk saja sudah nakal, kalau kecampur minuman keras mulai tambah nakal. Pernah mengancam ingin menyembelih orang tuanya sendiri,” ungkap Rasiman kepada awak media di sekitar lokasi kejadian, Minggu (14/6/2026).
Baca juga: Maling Solar Kapal di Juwana Pati Dibekuk, Terancam 7 Tahun Penjara
Kejar Ayah di Sawah Sebelum Bakar Rumah
Rasiman membeberkan fakta baru bahwa insiden pembakaran dapur rumah pada Sabtu malam kemarin bukan merupakan aksi spontan yang tiba-tiba. Beberapa jam sebelum menyulut api di area dapur, MI dilaporkan sempat mengamuk dan mengejar ayahnya yang sedang bekerja di area persawahan desa.
Lantaran terus mendapatkan teror dan ancaman fisik dari anak kandungnya, pasangan suami istri lansia tersebut terpaksa mengalah dan lebih sering mengungsi ke kediaman kerabat mereka di desa seberang demi keselamatan nyawa.
“Sorenya sebelum kejadian sudah mengejar bapaknya di sawah. Orang tuanya bekerja sebagai petani,” tambah Rasiman yang rumahnya berada satu RT dengan tempat kejadian perkara (TKP).
Kekejaman MI memuncak saat dirinya kembali ke rumah pada pukul 22.44 WIB dan dengan sengaja membakar dinding anyaman bambu bagian dapur rumah menggunakan korek api hingga menggegerkan warga sekitar.
Baca juga: Tak Diberi Uang, Pemuda di Sukolilo Pati Nekat Bakar Rumah Orang Tuanya
Residivis yang Pernah Dipenjara Kasus Pembacokan
Lebih lanjut, warga setempat mengungkapkan bahwa MI bukan pertama kalinya berurusan dengan hukum. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli perantauan itu tercatat pernah mendekam di balik jeruji besi selama dua tahun akibat terlibat kasus penganiayaan berat.
“Orang tuanya sudah mengikhlaskan (MI dihukum). Dua tahun lalu dia sudah pernah dipenjara karena membacok orang, untuk kejadiannya sendiri empat tahun yang lalu. Pelaku juga sering cari masalah ke Desa Wotan,” jelas Rasiman.
Kini, pihak keluarga menyatakan sudah angkat tangan dan sepenuhnya menyerahkan proses hukum MI kepada aparat kepolisian. Orang tua pelaku mengaku sudah tidak sanggup lagi hidup berdampingan dengan anak drakor yang kerap mengancam nyawa mereka sendiri. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














