LINIKATA.COM, KUDUS – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 15 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kudus, terhitung sejak Senin (25/5/2026). Langkah tegas ini diambil setelah tim pengawas menemukan persoalan serius terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum tersedia atau belum memenuhi standar baku mutu lingkungan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran BGN Nomor 2640/D.TWS/05/2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara. Keputusan ini merujuk pada Juknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026 serta hasil validasi Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Semarang.
Koordinator Wilayah SPPG Kudus, Febria Suryaningrum, membenarkan sanksi administratif tersebut. Meski demikian, perbaikan cepat yang dilakukan pengelola membuat dua unit dapur kini sudah diperbolehkan beroperasi kembali per Selasa (2/6/2026).
Baca juga: Tak Ramah Lingkungan, 11 Dapur SPPG di Rembang Disuspend BGN
“Betul, awalnya ada 15 SPPG yang dihentikan sementara. Namun saat ini dua SPPG sudah diperbolehkan beroperasi kembali, yakni SPPG Jepangpakis dan SPPG Prambatan Kidul,” ujar Febria saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2026).
Mitigasi Risiko untuk Kualitas Pangan
Febria menjelaskan bahwa rekomendasi penghentian ini dikeluarkan oleh Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN sebagai langkah mitigasi risiko. Tujuannya untuk menjamin kualitas proses produksi, kandungan gizi, serta keamanan pangan yang disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat.
Berdasarkan data yang dihimpun, 13 SPPG lainnya yang saat ini masih membekukan operasionalnya meliputi SPPG Undaan Terangmas, Kaliwungu Mijen, Bae Gondangmanis 2, Bae Pedawang, Jekulo Bulungcangkring, Jekulo Bulungcangkring 2, Kaliwungu Papringan, Kota Kudus Singocandi 2, Kota Kudus Mlati Kidul 2, Kota Kudus Sunggingan, Kaliwungu Gamong, Undaan Kutuk, dan SPPG Bae.
Baca juga: Tak Bisa Sembarangan, DLH Rembang Sebut SPPG Harus Kantongi Pertek IPAL
Penyaluran Dana Dihentikan Sementara
Dampak dari sanksi masuk dalam kategori perbaikan major (Non-Kejadian Menonjol) ini, BGN menghentikan sementara penyaluran dana bantuan pemerintah untuk belasan SPPG tersebut. Kepala SPPG juga diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran yang menggunakan Virtual Account (VA) dalam waktu 1×24 jam sejak surat diterbitkan.
Sanksi pembekuan ini baru akan dicabut setelah pengelola SPPG merampungkan seluruh perbaikan IPAL. Mereka diwajibkan mengunggah bukti perbaikan fisik dan dokumen pendukung yang sah melalui tautan resmi yang disediakan Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN.
“Setelah dokumen diterima, BGN akan melakukan verifikasi ulang di lapangan. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh persyaratan lingkungan telah dipenuhi, maka operasional dapur SPPG dapat langsung dijalankan kembali,” pungkas Febria. (LK9)
Editor: Ahmad Muhlisin















