LINIKATA.COM, REMBANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang menegaskan bahwa seluruh operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kabupaten Rembang wajib memiliki dokumen Persetujuan Teknis (Pertek) IPAL resmi. Regulasi lingkungan hidup ini diberlakukan demi mencegah pencemaran.
Kepala DLH Kabupaten Rembang, Ika Himawan Afandi, menyatakan bahwa pemasangan teknologi pengolahan limbah cair di setiap titik SPPG tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Standardisasi mutlak diperlukan untuk memastikan sisa air baku proses memasak aman bagi lingkungan sekitar.
“Iya mas, harus sesuai Kepmen LH Nomor 2760 Tahun 2025. Tergantung SPPG-nya, harus ada Pertek (Persetujuan Teknis) atau arahan Pertek dari DLH,” ujar Ika Himawan Afandi saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Selasa (2/6/2026).
Baca juga: Tak Ramah Lingkungan, 11 Dapur SPPG di Rembang Disuspend BGN
DLH Berada di Ranah Pengawasan Teknis
Ia menjelaskan bahwa posisi DLH dalam aturan IPAL ini berada pada ranah pengawasan teknis dan pemberian rekomendasi kelayakan lingkungan. Keputusan akhir mengenai status operasional maupun sanksi terhadap unit SPPG sepenuhnya berada di bawah kewenangan Satuan Tugas (Satgas) MBG.
“Kita hanya memberi rekomendasi ke Satgas MBG,” tambahnya singkat.
Picu Perdebatan di Kalangan Pengelola SPPG
Kewajiban pemenuhan Pertek ini sempat memicu perdebatan di kalangan pengelola SPPG. Beberapa pihak mengeluhkan adanya ketidakadilan dalam penerapan aturan operasional di lapangan.
Baca juga: Belum Beroperasi, Pengurus KDMP di Rembang Ini Terpaksa Sering Nombok
Sejumlah SPPG dilaporkan terkena sanksi penghentian sementara (suspend) oleh Badan Gizi Nasional akibat masalah IPAL, sementara unit lain diduga masih bisa berjalan meski memiliki fasilitas pengolahan limbah yang serupa.
Hingga saat ini, DLH Rembang terus mendorong para pengelola SPPG untuk segera berkoordinasi dan mengurus dokumen arahan teknis agar operasional penyediaan gizi masyarakat dapat berjalan optimal tanpa merusak ekosistem lingkungan lokal. (LK8)
Editor: Ahmad Muhlisin















