LINIKATA.COM, REMBANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rembang tengah mendalami kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang melibatkan enam advokat berinisial MN, DB, SDB, AF, JHF, dan EWY. Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran pelapor yang merupakan warga Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, mengaku diperas hingga puluhan juta rupiah dengan ancaman penutupan unit usaha miliknya.
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakya Akbar, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait laporan tersebut. Namun, hingga saat ini status kasus masih dalam tahap penyelidikan dan belum dinaikkan ke tingkat penyidikan karena masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Polisi Masih Kumpulkan Alat Bukti Tambahan
Berdasarkan hasil gelar perkara di internal Satreskrim, AKP Alva menjelaskan bahwa penyidik masih perlu melengkapi keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan guna memperkuat konstruksi hukum kasus ini. Hingga saat ini, sedikitnya lima orang saksi telah diperiksa untuk mengklarifikasi duduk perkara yang melibatkan para pemberi jasa hukum tersebut.
Baca juga: Sekda Rembang vs BKD Memanas! Polemik JPTP Dilaporkan Polda Jateng
“Pada saat gelar perkara, belum terpenuhi dua alat bukti yang cukup. Makanya prosesnya masih penyelidikan. Kami telah menyarankan penyelidik Unit 3 untuk menambah keterangan saksi-saksi yang belum diperiksa,” ujar AKP Alva Zakya Akbar kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Asistensi dari Polda Jawa Tengah
Mengingat kasus ini melibatkan profesi khusus, Polres Rembang telah berkoordinasi dengan tingkat yang lebih tinggi. Tim dari Bagian Pengawas Penyidikan (Bakwasidik) Ditreskrimum Polda Jawa Tengah bahkan telah mendatangi Polres Rembang pada akhir April lalu untuk melakukan asistensi terhadap penanganan perkara ini.
“Saat ini posisi kami masih menunggu surat hasil asistensi, petunjuk, serta arahan dari Ditreskrimum Polda Jateng terkait kelanjutan kasus ini,” tambahnya.
Baca juga: Polres Rembang Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Advokat Peras Pemilik Kafe
Kronologi Dugaan Ancaman dan Kerugian Korban
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, korban diduga diminta untuk mentransfer uang sebesar Rp40 juta oleh para oknum tersebut. Jika permintaan itu tidak dituruti, muncul dugaan ancaman bahwa usaha milik korban akan ditutup secara paksa. Melalui kuasa hukumnya, pelapor berharap Polres Rembang dapat bertindak objektif dan transparan dalam mengusut tuntas dugaan pemerasan tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengikuti prosedur hukum yang berlaku sembari menunggu arahan teknis dari Polda Jateng untuk menentukan langkah hukum selanjutnya bagi keenam oknum advokat tersebut.
Editor: Ahmad Muhlisin















