• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Kriminal

Polres Rembang Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Advokat Peras Pemilik Kafe

Redaksi by Redaksi
Maret 11, 2026
in Kriminal
0
Polres Rembang Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Advokat Peras Pemilik Kafe

Jangkar dan Kuasa Hukumnya mendatangi Mapolres Rembang untuk menanyakan kelanjutan kasus dugaan pemerasan oleh oknum advokat. Foto: Linikata/LK8

0
SHARES
95
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, REMBANG – Paguyuban Jaringan Cafe Karaoke Rembang (Jangkar) mempertanyakan kinerja Polres Rembang yang dinilai lamban menangani kasus dugaan pemerasan dan pengancaman oleh oknum advokat kepada pemilik kafe.

Kuasa Hukum Jangkar, Bagas Pamenang, mengatakan, tindakan para oknum advokat tersebut telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan 369 KUHP, juncto Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pemerasan.

“Ancaman pidananya masing-masing bisa mencapai 9 tahun penjara. Kami berharap Polres Rembang bertindak objektif dan profesional dalam menangani kasus yang melibatkan sesama profesi hukum ini,” ujar Bagas di Mapolres Rembang, Rabu (11/03/2025).

Baca juga: Dintanpan Rembang Minta Peternak Waspadai Penyebaran Virus PMK

Kuasa Hukum dari CBP Law Office Rembang itu menjelaskan, peristiwa ini bermula pada akhir Desember 2025 lalu. Kliennya inisial NH yang memiliki usaha kafe di Kecamatan Sarang, tiba-tiba menerima somasi dari enam orang oknum advokat, masing-masing inisial MN, DB, SDB, AF, JHF dan EWY.

Kejanggalan kasus ini mencuat lantaran para oknum advokat tersebut mengklaim telah mendapatkan kuasa dari salah satu tokoh agama nasional untuk melayangkan somasi terkait pelanggaran Perda minuman keras dan pakaian minim karyawan (LC). Padahal, setelah dikonfirmasi, tokoh yang bersangkutan menyatakan tidak pernah menandatangani surat kuasa apa pun.

“Kami menegaskan bahwa tindakan tersebut menyalahi wewenang karena penindakan Perda merupakan ranah Satpol PP, bukan advokat, terlebih seorang advokat secara hukum tidak dapat bertindak tanpa adanya klien yang sah dan dasar pemberian kuasa yang nyata,” ucapnya.

Setelah somasi dilayangkan, kata Bagas, korban diminta datang ke kantor oknum advokat tersebut. Di sana, korban diduga ditekan untuk membayar uang sebesar Rp50 juta, yang kemudian turun menjadi Rp40 juta setelah proses tawar-menawar karena korban merasa terdesak.

“Ada ancaman riil melalui pesan WhatsApp. Klien kami ditanya apakah kafenya mau ditutup secara sukarela atau melalui prosedur hukum jika tidak mentransfer uang tersebut. Bukti transfer ke rekening salah satu oknum advokat sudah kami kantongi,” tegasnya.

Menanggapi laporan tersebut, KBO Satreskrim Polres Rembang, Iptu Widodo Eko Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya tengah mendalami aduan tersebut dan melengkapi alat bukti.

Baca juga: 14 Laporan Kasus Mandek, Polres Rembang Diadukan ke Propam Polda Jateng

“Semua aduan masih berproses. Kami sedang melengkapi alat bukti menggunakan aturan hukum yang baru (KUHP Baru). Nanti akan kami gelar kan kembali untuk menentukan apakah unsur pidananya terpenuhi untuk naik ke tahap penyidikan (Sidik) atau tidak,” jelas Iptu Widodo.

Pihak kepolisian juga menyebutkan bahwa sesuai regulasi terbaru, peluang restorative justice tetap terbuka, namun pendalaman unsur pidana tetap menjadi prioritas utama saat ini. Kasus ini ditargetkan akan mendapatkan kepastian hukum melalui gelar perkara pada awal April mendatang. (LK8)

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: PemerasanPengancamanPolres Rembang
Previous Post

Demi Genjot PAD 2026, Dinas Perdagangan Optimalkan Pelayanan Pasar 

Next Post

Alhamdulillah, 53.995 Buruh PT Djarum Terima THR Sebesar Rp147,9 Miliar

Redaksi

Redaksi

Next Post
Alhamdulillah, 53.995 Buruh PT Djarum Terima THR Sebesar Rp147,9 Miliar

Alhamdulillah, 53.995 Buruh PT Djarum Terima THR Sebesar Rp147,9 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 700 Fans
  • 1000 Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Juni 13, 2026
Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Juni 15, 2026
Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Juni 3, 2026
Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Mei 4, 2026
​Sungai Juwana Kering, Petani Karangrowo Pati Terancam Gagal Panen

​Sungai Juwana Kering, Petani Karangrowo Pati Terancam Gagal Panen

4
Geger! Oknum Parpol hingga Ormas di Rembang Diduga Minta Jatah Proyek SD

Geger! Oknum Parpol hingga Ormas di Rembang Diduga Minta Jatah Proyek SD

3
Kejari Kudus Evaluasi Tiga Proyek Infrastruktur Dishub TA 2026

Kejari Kudus Evaluasi Tiga Proyek Infrastruktur Dishub TA 2026

2
Sampah Pasar Rembang Meluber ke Permukiman, Warga Waswas Penyakit

Sampah Pasar Rembang Meluber ke Permukiman, Warga Waswas Penyakit

2
Viral Tabrak Lari Pemotor di Dersalam Kudus, Sopir Pikap Serahkan Diri ke Polisi

Viral Tabrak Lari Pemotor di Dersalam Kudus, Sopir Pikap Serahkan Diri ke Polisi

Agustus 31, 2026
Kuasa Hukum Ungkap Korban Dugaan Teror di Kajar Pati Diancam, Diminta Cabut Laporan

Kuasa Hukum Ungkap Korban Dugaan Teror di Kajar Pati Diancam, Diminta Cabut Laporan

Agustus 31, 2026
Rehab Atap hingga Pompa Kolam Renang Wergu Wetan Kudus Sedot APBD Rp396 Juta

Rehab Atap hingga Pompa Kolam Renang Wergu Wetan Kudus Sedot APBD Rp396 Juta

Agustus 31, 2026
Kemarau Panjang, Ribuan Hektare Sawah di Pati Terancam Gagal Panen

Kemarau Panjang, Ribuan Hektare Sawah di Pati Terancam Gagal Panen

Agustus 31, 2026

Recent News

Viral Tabrak Lari Pemotor di Dersalam Kudus, Sopir Pikap Serahkan Diri ke Polisi

Viral Tabrak Lari Pemotor di Dersalam Kudus, Sopir Pikap Serahkan Diri ke Polisi

Agustus 31, 2026
Kuasa Hukum Ungkap Korban Dugaan Teror di Kajar Pati Diancam, Diminta Cabut Laporan

Kuasa Hukum Ungkap Korban Dugaan Teror di Kajar Pati Diancam, Diminta Cabut Laporan

Agustus 31, 2026
Rehab Atap hingga Pompa Kolam Renang Wergu Wetan Kudus Sedot APBD Rp396 Juta

Rehab Atap hingga Pompa Kolam Renang Wergu Wetan Kudus Sedot APBD Rp396 Juta

Agustus 31, 2026
Kemarau Panjang, Ribuan Hektare Sawah di Pati Terancam Gagal Panen

Kemarau Panjang, Ribuan Hektare Sawah di Pati Terancam Gagal Panen

Agustus 31, 2026
Lini Kata

Copyright © 2026 Linikata.com

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

Copyright © 2026 Linikata.com