LINIKATA.COM, REMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang resmi menetapkan seorang pejabat Pemkab Rembang berinisial NS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Desember 2025 lalu, hingga kini pihak Kejari Rembang belum melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial NS tersebut.
Penyidik Rampungkan Pemberkasan Tahap Akhir
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Rembang, Yusni Febriansyah Efendi, mengatakan bahwa saat ini proses penanganan perkara tengah memasuki tahap akhir pemberkasan.
Baca juga:Â Investor TRP Kartini Rembang Senilai Rp400 Juta Mendadak Mundur, Ada Apa?
“Masih dalam proses penyidikan, penyidik sedang merampungkan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (5/5/2026).
Alasan Tersangka NS Belum Ditahan
Disinggung mengenai penahanan tersangka NS, Yusni menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan subjektif penyidik. Penahanan akan dilakukan apabila syarat-syarat yang diatur dalam hukum acara pidana telah terpenuhi dan dianggap perlu oleh tim penyidik.
Baca juga: Proyek Los Relokasi Pasar Rembang Senilai Rp500 Juta Mangkrak
“Jika penyidik berpendapat perlu dilakukan penahanan, maka tentu akan segera dilakukan penahanan berdasarkan alasan-alasan penahanan sebagaimana yang diatur di dalam undang-undang,” ucap Yusni.
Diketahui, proyek pengadaan alat TIK tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 dengan nilai total mencapai Rp26 miliar. Proyek ini diperuntukkan bagi Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rembang dengan rincian berupa 3.150 unit laptop, 210 unit router, 210 unit proyektor, serta 210 unit konektor. (LK8)
Editor: Ahmad Muhlisin















