LINIKATA.COM, REMBANG – Sebuah konflik bertetangga yang berujung pada pemblokiran akses jalan terjadi di Dukuh Pulo, Desa Pulo, RT 03 RW 01, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang. Nyamani, warga yang terdampak, kini merasa terisolasi setelah tetangganya memasang portal yang menutup akses keluar-masuk rumahnya.
Penutupan jalan ini telah berlangsung selama lima hari terakhir, terhitung sejak awal April 2026. Kondisi ini membuat mobilitas keluarga Nyamani lumpuh total, termasuk menghambat akses pengobatan rutin bagi sang istri.
Akar Masalah: Tuduhan Ilmu Hitam dan Konflik Lama
Menurut pengakuan Nyamani, aksi pemagaran ini dipicu oleh tuduhan tak berdasar mengenai penggunaan ilmu hitam atau santet. Meski ketegangan sudah dirasakan selama belasan tahun, penutupan akses fisik baru dilakukan belakangan ini.
Baca juga: Lahan KDMP Disengketakan, Warga Bangunrejo Rembang Tuntut Hak
“Asal usulnya itu kesalahpahaman. Saya dituduh nyandet ibunya dan tuduhan lainnya. Permasalahan ini aslinya sudah belasan tahun, tapi kalau untuk menutup atau memortal akses kita, ini baru berjalan lima hari,” ujar Nyamani dengan nada kecewa, Minggu (5/4/2026).
Dampak Serius: Istri Sulit Berobat
Dampak dari pemblokiran ini sangat dirasakan oleh istri Nyamani yang membutuhkan perawatan medis secara rutin. Sebelum adanya portal, aktivitas membawa sang istri ke fasilitas kesehatan berjalan lancar. Namun kini, Nyamani harus memutar otak karena akses utama telah tertutup rapat.
Nyamani sangat berharap ada solusi damai melalui musyawarah agar keluarganya bisa kembali beraktivitas dengan normal.
“Harapan saya inginnya akses ini dibuka, baik samping maupun depan. Harus ada musyawarah yang baik antar tetangga dan mediasi agar tahu kejelasannya seperti apa. Jangan sampai berlarut-larut seperti ini terus,” tambahnya.
Langkah Pemerintah Desa dan Keterlibatan BPN
Pemerintah Desa Pulo sebenarnya sudah berupaya melakukan mediasi. Namun, Kepala Desa Pulo, Rudi Pavendi, mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut belum membuahkan hasil karena kedua belah pihak masih bersikukuh dengan pendirian masing-masing.
Baca juga: PT Indo Seafood Bandel, Warga Banyudono Rembang Kibarkan Bendera Kuning
“Tadi kita sudah melakukan audiensi dengan beberapa pihak, tapi hasilnya belum ada titik temu,” jelas Rudi.
Guna mencari solusi dari sisi hukum dan kepemilikan lahan, pihak desa berencana melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengecekan legalitas tanah di lokasi konflik.
“Nanti kita tunggu bukti autentik dari pihak BPN hari Senin untuk melakukan pengecekan dan pengukuran. Pihak terkait lainnya juga akan dipanggil karena status sertifikatnya masih satu (induk) dan belum terpecah,” tutupnya. (LK8)
Editor: Ahmad Muhlisin














