LINIKATA.COM, PATI – Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Botok juga menilai Ahmad Husein Hafid perlu diperiksa terkait dugaan keterlibatan dalam lingkaran kasus tersebut.
Tuntutan ini disampaikan Botok di hadapan massa pendukungnya seusai menghadiri sidang lanjutan perkara pemblokiran Jalan Pantura Pati-Rembang di Pengadilan Negeri (PN) Pati Senin (2/2/2026). Ia meminta lembaga antirasuah tersebut tidak tebang pilih dalam menelusuri dugaan aliran dana korupsi sang Bupati.
Desakan Pemeriksaan Terhadap Sejumlah Tokoh di Pati
Dalam pernyataannya, Botok menyebutkan beberapa nama yang menurutnya memiliki keterkaitan dengan aliran dana dari Sudewo. Ia berharap KPK berani mengambil langkah tegas untuk memeriksa pihak-pihak yang diduga ikut menikmati uang hasil korupsi tersebut.
Baca juga: Kasus Sudewo: KPK Periksa Camat Hingga Kades di Polda Jateng
”Saya berharap KPK memeriksa bapak Kapolresta Pati (Kombes Pol) Jaka (Wahyudi), koordinator aksi Ahmad Husein dan Ketua Ormas Yayak Gundul dan preman Sudewo yang mengintimidasi warga Pati,” tegas Botok.
Botok meyakini adanya indikasi kuat keterlibatan pihak luar dalam menyokong aktivitas Sudewo selama ini. Melalui AMPB, ia menyatakan komitmennya untuk terus mendukung langkah hukum KPK dalam membersihkan praktik korupsi di Kabupaten Pati.
”Karena mereka diduga kuat menerima aliran dana dari Sudewo. Saya dan Teguh dan saudara AMPB tidak akan gentar sedikitpun,” tandasnya.
Skandal Jual Beli Jabatan Perangkat Desa Melalui OTT
Keterlibatan Sudewo dalam kasus korupsi bermula dari praktik jual beli jabatan pengisian perangkat desa (perades). Berdasarkan keterangan KPK, Sudewo diduga memberikan instruksi kepada sejumlah kepala desa untuk mengumpulkan dana dari para calon perangkat desa agar bisa lolos seleksi.
Dalam praktik ini, Bupati Pati nonaktif tersebut mematok tarif berkisar Rp125 juta hingga Rp150 juta untuk satu posisi. Namun, angka tersebut kemudian dinaikkan oleh beberapa kepala desa menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta. Para calon juga diintimidasi bahwa pengisian jabatan tidak akan dilaksanakan di tahun mendatang jika mereka menolak membayar.
Kasus ini memuncak pada operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Minggu (18/1/2026) malam. Selain Sudewo, tiga kepala desa yakni Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun) turut ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (20/1/2026).
Baca juga: Kasus Sudewo: KPK Periksa 14 Saksi Baru di Polresta Pati
Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta Api DJKA
Selain terjerat kasus jabatan di tingkat desa, Sudewo juga menghadapi masalah hukum terkait posisinya di masa lalu sebagai anggota Komisi V DPR RI. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Dalam kasus ini, Sudewo diduga menerima imbalan berupa commitment fee dari proyek pembangunan jalur kereta api tersebut. Akumulasi dari dua kasus besar ini membuat publik di Pati mendesak KPK untuk bekerja lebih transparan dan menyeluruh dalam membongkar seluruh jaringan yang terlibat. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin















