LINIKATA.COM, SEMARANG – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat melakukan pengembangan atas kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Hari ini, Senin (2/2/2026), tim penyidik memeriksa tiga saksi di markas Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa agenda pemeriksaan hari ini difokuskan untuk mendalami dugaan praktik jual beli jabatan atau pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa (perades) di wilayah Kabupaten Pati. Melalui keterangan tertulis, Budi memaparkan urgensi dari rangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik di lapangan tersebut.
”Hari ini Senin (2/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati,” ujar Budi dalam pesan singkatnya.
Baca juga: Kasus Sudewo: KPK Periksa 14 Saksi Baru di Polresta Pati
Daftar Saksi yang Diperiksa di Mapolda Jateng
Ketiga saksi tersebut memiliki latar belakang jabatan yang berbeda, mulai dari unsur camat, kepala desa, hingga perangkat desa aktif. Mereka yang menjalani pemeriksaan di Polda Jateng antara lain berinisial RUK selaku Perangkat Desa Sukorukun, KAR selaku Kepala Desa Bumiayu di Kecamatan Wedarijaksa, serta SUR yang menjabat sebagai Camat Gabus, Kabupaten Pati.
Penetapan lokasi pemeriksaan di Mapolda Jateng didasarkan pada pertimbangan operasional tim di lapangan agar proses penggalian informasi berjalan lebih kondusif. Budi menegaskan bahwa pemilihan lokasi ini dilakukan demi kelancaran tugas penyidikan.
”(Alasan diperiksa di Polda Jateng) untuk efektivitas pemeriksaan,” tandas dia.
Modus Operandi dan Skema Pungutan Liar Perades
Langkah ini merupakan kelanjutan dari rangkaian pemeriksaan besar-besaran yang sebelumnya dilakukan di Markas Polresta Pati. Bupati Pati Sudewo diduga kuat memberikan instruksi kepada jajaran kepala desa untuk memungut uang dari para calon perangkat desa. Berdasarkan temuan awal KPK, Sudewo diduga mematok tarif antara Rp125 juta hingga Rp150 juta bagi setiap calon agar bisa diloloskan dalam seleksi jabatan.
Baca juga: KPK Periksa Kepala Dispermades Pati dan Beberapa Kades Terkait Kasus Sudewo
Angka tersebut dilaporkan mengalami pembengkakan setelah dilakukan mark-up oleh beberapa oknum kepala desa hingga mencapai kisaran Rp165 juta sampai Rp225 juta per orang. Para tersangka diduga mengancam para calon perangkat desa bahwa pengisian jabatan tidak akan digelar di tahun mendatang jika mereka menolak membayar tarif tersebut.
Jejak Operasi Tangkap Tangan Bupati Pati
Kasus ini mencuat ke publik setelah Sudewo bersama tiga orang kepala desa terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (18/1/2026) malam di Kabupaten Pati. Selain Bupati, tiga kepala desa yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun). Barang bukti yang diamakan KPK dalam OTT tersebut adalah uang senilai Rp2, miliar. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














