LINIKATA.COM, PATI – Tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Asyhari, baru mengakui melakukan tindakan asusila terhadap satu orang santriwati. Pengakuan tersebut disampaikan tersangka saat menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Pati pascapenangkapan di Kabupaten Wonogiri.
Meski tersangka baru mengakui satu korban, hasil penyidikan kepolisian menunjukkan fakta yang berbeda. Pihak kepolisian telah mendeteksi adanya lima korban yang mengalami tindakan serupa dari oknum pengasuh ponpes tersebut.
Baca juga: Tiba di Mapolresta Pati, Tersangka Asyhari Tertunduk Lesu dengan Tangan Terikat
Tersangka Mengaku Khilaf dan Langsung Ditahan
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, mengonfirmasi bahwa Asyhari telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan awal, pihak kepolisian langsung mengambil tindakan tegas dengan menahan tersangka di Mapolresta Pati.
”Tersangka (Asyhari) mengakui (pencabulan). Langsung kami tahan,” tegas Kompol Dika saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Kamis (7/5/2026).
Dalam proses pemeriksaan selama perjalanan menuju Pati, Asyhari sempat menyatakan penyesalannya atas tindakan tersebut. “Jadi tersangka saat perjalanan kami bawa (dari Kabupaten Wonogiri), sudah mengakui dan juga mengakui khilaf dan bertobat,” ungkap Kompol Dika. Namun, hingga saat ini tersangka bersikukuh bahwa korbannya hanya satu orang, yakni santriwati yang melapor secara resmi.
Fakta Penyidikan Polisi Temukan Lima Korban
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, memberikan penjelasan lebih mendalam terkait jumlah korban. Berdasarkan hasil penyidikan, total ada lima santriwati yang teridentifikasi menjadi korban. Rinciannya terdiri dari satu korban pelapor, satu saksi korban, dan tiga korban lainnya yang sempat melapor namun kemudian mencabut laporan mereka.
”Jadi berdasarkan LP ini yang sudah kita sidik, yang sudah kita periksa itu jumlah korbannya itu adalah lima. Di mana satu adalah korban pelapor, kemudian satu saksi daripada saksi korban, dan tiga korban yang lain adalah korban yang mencabut kesaksian,” sebut Kombes Pol Jaka Wahyudi.
Baca juga: Sempat Kabur ke Bogor dan Jakarta, Asyhari Diringkus Polisi di Wonogiri
Kapolresta menambahkan bahwa kelima korban tersebut mengalami perlakuan asusila yang serupa dengan korban pelapor. Meski demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tindakan yang dilakukan tersangka dipastikan tidak sampai pada tahap persetubuhan.
”Ya, jadi saksi itu pernah mengalami hal yang sama, namun dengan cara yang berbeda. Tidak sampai persetubuhan,” pungkasnya. Pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami kemungkinan adanya fakta-fakta baru dalam kasus ini. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin















