LINIKATA.COM, PATI – Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati memanas setelah majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang ketujuh kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati-Rembang yang menjerat Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, Senin (2/2/2026). Keputusan mendadak ini memicu kemarahan massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang berujung pada aksi pengadangan bus tahanan.
Massa Kecewa dan Adang Bus Tahanan Selama Jam-jam
Berdasarkan pantauan di lokasi, massa AMPB yang memadati ruang sidang mulai meneriaki majelis hakim sesaat setelah pengumuman penundaan disampaikan. Kekecewaan massa berlanjut ke luar gedung pengadilan, di mana mereka mengadang bus tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati yang hendak membawa terdakwa kembali ke Lapas Kelas II B Pati.
Aksi pengadangan yang dimulai sejak pukul 10.25 WIB tersebut berlangsung alot hingga pukul 14.00 WIB. Di tengah ketegangan, massa bahkan sempat menggelar tumpengan dan doa bersama tepat di depan bus. Anik Sriningsih, istri dari terdakwa Botok, turut melakukan aksi protes dengan berdiri di depan bus selama lebih dari tiga jam sebagai bentuk solidaritas dan tuntutan keadilan.
Baca juga: AMPB Duga Kasus Botok Cs Pesanan, Soroti Surat Penangkapan Ganjil
Alasan Penundaan: Saksi Ahli JPU Mangkir
Hakim Ketua PN Pati, Muhamad Fauzin Hartadi, menjelaskan bahwa agenda sidang yang seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, saksi yang bersangkutan batal hadir karena alasan kesibukan lain.
“Agenda persidangan hari ini adalah (Jaksa) Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli, namun tidak hadir dengan alasan ada persidangan di universitas,” tegas Fauzin di ruang sidang.
Menanggapi ketidakhadiran tersebut, majelis hakim memberikan peringatan keras kepada pihak JPU. Hakim menegaskan bahwa sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Senin (9/2/2026) harus berjalan sesuai rencana tanpa alasan lagi. “Saya tegaskan hari Senin depan harus dihadirkan. Kalau tidak hadir, dianggap tidak bisa menghadirkan saksi ahli,” tegasnya.
Kuasa Hukum Terdakwa Protes Ketidaksiapan Jaksa
Di sisi lain, Nimerodin Gulo selaku Kuasa Hukum Botok dan Teguh, menyatakan kekecewaannya atas ketidaksiapan JPU. Ia menilai penundaan ini merugikan kliennya dan menunjukkan kurangnya profesionalisme dalam menangani perkara besar ini.
Baca juga: Botok: Belum 3 Bulan Lolos Pemakzulan, Sudewo Malah Berkhianat
“Saya harap persidangan ini dilakukan dengan serius, karena ini menyangkut nasib orang,” ujarnya.
Meskipun menyetujui jadwal ulang satu pekan ke depan, Nimerodin tetap mengkritik proses administrasi pemanggilan saksi yang dianggap lamban. Ia berpendapat bahwa surat pemanggilan seharusnya sudah disiapkan dan dikirimkan sejak lama untuk mencegah penundaan seperti ini.
“Ini menandakan JPU tidak serius. Seharusnya minggu lalu sudah dipersiapkan suratnya,” pungkasnya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin















