LINIKATA.COM, PATI – Puluhan massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) memadati depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Jumat (12/12/2025). Mereka menyambut kedatangan Supriyono alias Botok, Teguh Istiyanto, dan satu tersangka lain yang akan dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Pati dari Polda Jateng.
Pemindahan itu setelah Penyidik Polresta Pati melimpahkan kasus pemblokiran Pantura Pati-Rembang itu kepada Kejari Pati.
Selain melakukan orasi, mereka juga membawa berbagai poster yang isinya meminta kedua pentolan AMPB tersebut dibebaskan.
Baca juga: 725 Warga Pati Jaminkan Diri untuk Tangguhkan Penahanan Botok-Teguh
Botok cs sampai ke Kejari Pati dikawal rombongan polisi sekitar pukul 13.00 WIB. Dua jam setelahnya Botok cs keluar dari Kejari. Botok keluar terlebih dahulu dengan diborgol kedua tangannya.
Ia kemudian melambaikan tangan dan menyapa massa yang menunggu berjam-jam. Disusul Teguh yang juga tangan terborgol. Teguh juga melambaikan tangan kepada massa.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Rendra Pardede, menjelaskan, hari ini pihaknya menerima pelimpahan tersangka kasus pemblokiran Jalur Pantura Pati-Rembang beserta barang bukti dari penyidik Polresta Pati atas nama Supriyono alias Botok, Teguh Istiyanto, dan berinisial S.
“Untuk para tersangka, pada saat ini kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan bertempat di Lapas Kelas IIB Pati,” bebernya.
Sementara itu, Kuasa Hukum AMPB Nimerodin Gulo memaparkan pihaknya siap mendampingi Botok cs untuk menghadapi kasus ini. Pihaknya juga mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejari Pati.
”Kita sudah komunikasi ke Kejaksaan dan meminta untuk penangguhan penahanan atau pengalihan penahan. Semoga Pak Kajari dan jajarannya berkenan untuk mengabulkan,” kata dia.
Baca juga: AMPB Desak DPRD Pati Tangguhkan Penahanan Botok Cs dan Massa Pro Sudewo
Menurutnya, Botok cs memenuhi syarat untuk ditangguhkan penahanannya. Pasalnya, Botok cs diyakini tidak akan melakukan tindak pidana pemblokiran Pantura lagi dan tidak akan merusak barang bukti.
”Substansi penahanan ini kan sepanjang dijamin tidak melakukan tindakan pidana, tidak merusak barang bukti dan tidak menghilangkan barang bukti. Maka itu tidak ada alasan untuk penahanan,” tandas dia. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin















