LINIKATA.COM, PATI – Polresta Pati melimpahkan kasus pemblokiran pantura yang menjerat Supriyono alias Botok, Teguh Istiyanto, dan warga Tayu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Jumat (12/12/2025). Saat ini penahanan Botok Cs dipindahkan dari Polda Jateng ke Lapas Kelas IIB Pati.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Rendra Pardede, menjelaskan, hari ini pihaknya menerima pelimpahan tersangka kasus pemblokiran Jalur Pantura Pati-Rembang beserta barang bukti dari penyidik Polresta Pati atas nama Supriyono alias Botok, Teguh Istiyanto, dan berinisial S.
“Untuk para tersangka, pada saat ini kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan bertempat di Lapas Kelas IIB Pati,” bebernya.
Baca juga: Kasus Dilimpahkan, Kedatangan Botok Cs di Kejari Pati Disambut Puluhan Warga
Dia menjelaskan, para tersangka dijerat pasal 192 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 160 juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan yang terakhir pasal 169 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
“Untuk pelimpahan secepatnya kami akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Pati. dalam waktu dekat kami limpahkan,” kata Rendra.
Rendra Pardede mengaku kondisi Botok cs sehat. Keduanya bisa komunikasi lancar dengan para jaksa.
”Kondisi sehat, semua sehat. Tiga tersangka sehat. Sampai disini tadi kurang lebih pukul 13.00 WIB,” beber dia.
Baca juga: 725 Warga Pati Jaminkan Diri untuk Tangguhkan Penahanan Botok-Teguh
Sementara itu, Kuasa Hukum AMPB Nimerodin Gulo memaparkan pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejari Pati. Menurutnya, Botok cs memenuhi syarat untuk ditangguhkan penahanannya. Pasalnya, Botok cs diyakini tidak akan melakukan tindak pidana pemblokiran Pantura lagi dan tidak akan merusak barang bukti.
”Kita sudah komunitas ke Kejaksaan dan meminta untuk penangguhan penahanan atau pengalihan penahan. Semoga Pak Kajari dan jajarannya berkenan untuk mengabulkan,” tandas dia. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














