LINIKATA.COM, DEMAK – Kasus penemuan mayat perempuan terbakar di sebuah pos ronda Desa Kebonagung, Kabupaten Demak, akhirnya terkuak. Korban bernama Sri (42), warga Grobogan, tewas di tangan kekasih gelapnya sendiri, BI (52), setelah terlibat adu mulut di tengah jalan.
Pelaku yang tercatat sebagai residivis kasus pembunuhan tersebut dibekuk tim gabungan Ditreskrimum Polda Jateng dan Satreskrim Polres Demak di kos-kosannya kawasan Mangkang, Kota Semarang, Kamis (3/9/2026) dini hari.
Baca juga: Mayat Wanita Tanpa Identitas Ditemukan Terbakar di Pos Ronda Kebonagung Demak
Cemburu dan Sakit Hati Pemicu Pembunuhan
Kapolres Demak, AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra, menjelaskan bahwa hubungan terlarang antara pelaku dan korban sudah berjalan hampir 6 tahun. Pelaku diketahui masih berstatus suami orang, sedangkan korban merupakan seorang janda.
Pembunuhan ini bermula saat korban meminta BI mengantarkannya ke Solo untuk menemui mantan suami. Korban berniat meminta bantuan biaya pengobatan anaknya yang sedang sakit. Namun, permintaan tersebut memicu rasa cemburu dan penolakan dari pelaku hingga berujung pertengkaran hebat.
“Tersangka emosi dan sakit hati akibat perkataan kasar korban saat cekcok di perjalanan,” terang AKBP Arrizal Samelino.
Dihantam Palu Lalu Dibakar Pakai Pertalite
Sesampainya di pos ronda lokasi kejadian, pelaku melampiaskan amarahnya. Hasil autopsi mengonfirmasi bahwa korban meninggal seketika di lokasi akibat pendarahan hebat pada otak. Untuk menghilangkan jejak dan menyulitkan proses identifikasi, pelaku kemudian menyedot Pertalite dari tangki motornya lalu membakar jasad korban.
Aksi keji itu sempat menggemparkan warga sekitar pada Selasa (1/9/2026) dini hari. Polisi pun sempat mengalami kendala mengenali identitas korban karena kondisi wajah dan sidik jarinya yang rusak parah terbakar.
Baca juga: Viral Tabrak Lari Pemotor di Dersalam Kudus, Sopir Pikap Serahkan Diri ke Polisi
Penyidik saat ini masih mendalami apakah pembunuhan ini dilakukan secara spontan atau sudah direncanakan. Polisi juga menaruh kecurigaan terhadap alasan pelaku yang selalu membawa palu besar dengan dalih peralatan kerja bengkel las.
Atas tindakan kejamnya, BI kini meringkuk di tahanan Mapolres Demak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas tuduhan pembunuhan. (LK6)
Editor: Ahmad Muhlisin













