LINIKATA.COM, PATI – Pelarian Kepala Desa (Kades) Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Ali Rahmat, resmi berakhir di tangan aparat kepolisian. Buron tersangka kasus dugaan korupsi dana desa sebesar Rp805 juta tersebut berhasil diringkus tim gabungan saat menyamar dan bekerja di sebuah tempat rental mobil di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.
Penangkapan tersangka dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polresta Pati yang mem-back up Kejaksaan Negeri Pati usai melakukan perburuan intensif selama dua pekan di berbagai daerah.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, membeberkan bahwa penangkapan ini merupakan instruksi tegas dari Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit untuk mengejar tersangka hingga tertangkap.
”Kami mendampingi kejaksaan dalam pengejaran. Kami dapat perintah dari Kapolresta untuk jangan pulang sebelum dapat hasil. Selama dua minggu kami melacak keberadaannya mulai dari Salatiga, Wonosobo, Boyolali, dan Alhamdulillah tersangka berhasil diamankan di Sleman,” ujar Kompol Dika, Kamis (13/8/2026).
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Rp805 Juta, Kades Tlogosari Pati Kabur
Sembunyi dan Bekerja di Rental Mobil
Dalam masa pelariannya menghindari jerat hukum, Kades Tlogosari tersebut diketahui menyusup dan bekerja sebagai karyawan di usaha penyewaan mobil di wilayah Sleman.
Saat digerebek petugas di lokasi tempatnya bekerja, Ali Rahmat tak berkutik dan pasrah tanpa memberikan perlawanan sedikit pun.
”Dia bekerja di rental mobil tersebut. Saat ditangkap tidak ada perlawanan. Saat ini tersangka sudah diserahkan dan ditahan di Kejaksaan,” tegas Kompol Dika.
Baca juga: Semua Diembat! Kades Tlogosari Pati Diduga Korupsi DD, PADes, hingga Bankeu Rp805 Juta
Korupsi Rp805 Juta dari Berbagai Sumber Anggaran
Untuk diketahui, Ali Rahmat ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes), hingga Bantuan Keuangan (Bankeu) Kabupaten dan Provinsi dengan total kerugian negara mencapai Rp805.656.385.
Meski pihak tersangka sempat mengembalikan iktikad baik dengan menyerahkan uang pengganti bertahap sebesar Rp666 juta—terakhir senilai Rp166 juta pada 23 April 2026 lalu—proses hukum pidana tetap berjalan.
Atas perbuatannya, Kejari Pati menjerat tersangka dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati juga telah menerbitkan surat pemberhentian sementara terhadap Ali Rahmat dari jabatannya sebagai Kades Tlogosari.
Editor: Ahmad Muhlisin














