LINIKATA.COM, PATI – Kepala Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Ali Rohmat kabur usai ditetapkan tersangka pada kasus korupsi keuangan desa sebesar Rp805,656 juta. Saat ini, Kejaksaan Negeri Pati masih memburu keberadaan pelaku.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pati, Hari Wibowo, menjelaskan, pihaknya sebenarnya sudah berusaha menahan tersangka sejak ditetapkan pada April 2026 lalu. Namun, yang bersangkutan ternyata kabur ke luar Pati.
“Jadi gini, kades (Tlogosari) itu kita sudah berusaha mencari. Informasi kita kemarin itu sudah tidak di Pati,” katanya saat ditemui di Kantor Bupati Pati, Selasa (7/7/2026).
Dia mengakui, upaya pengejaran tersebut terkendala anggaran dan personel yang terbatas. Meski demikian, pihaknya akan tetap berupaya menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tapi anggaran kita terbatas untuk mencari orang, dan juga SDM kita juga terbatas. (Tapi) tetap saya kejar,” tegasnya.
Baca juga: Semua Diembat! Kades Tlogosari Pati Diduga Korupsi DD, PADes, hingga Bankeu Rp805 Juta
Rincian Kerugian Negara dan Pengembalian Dana Korupsi
Kades Tlogosari diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes), Bantuan Keuangan (Bankeu) Kabupaten hingga Bankeu Provinsi dengan total Rp805.656.385.
Dari total kerugian itu, tersangka sudah menyerahkan dana hingga Rp666 juta. Terakhir, pihak Kades menyerahkan Rp166 juta pada 23 April 2026 lalu. Sisanya belum diserahkan kepada penegak hukum.
“Jadi kemarin kita cek pos. Tapi alhamdulillah kerugian negaranya dikembalikan. Kurang Rp100 jutaan. Totalnya sekitar Rp800 sekian,” ujar Hari.
Baca juga: Kades Tlogosari Pati Diduga Korupsi Rp805 Juta, Pj Sekda: Semoga Ini Terakhir
Kejari Pati Tegaskan Proses Pidana Tetap Berjalan
Meskipun telah menyerahkan sebagian uang dari hasil korupsi, Kajari Pati menegaskan Kades Tlogosari tetap bakal diproses bila berhasil ditangkap atau menyerahkan diri.
“Tersangka harus disidang. Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana,” katanya.
Kejari Pati menggunakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin















