LINIKATA.COM, PATI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mengambil langkah tegas terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa (Kades) Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu. Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati, Teguh Widyatmoko, menyatakan pihaknya kini tengah mengkaji penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) untuk menggantikan posisi kepala desa tersebut.
Teguh menjelaskan bahwa prosedur administratif terkait status jabatan kepala desa tersebut sedang berjalan. Langkah pemberhentian sementara ini diambil agar proses hukum yang menjerat Ali Rohmat tersebut tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan di tingkat desa.
“Saat ini masih proses pemberhentian sementara,” terang Teguh Widyatmoko kepada awak media, Minggu (26/4/2026).
Baca juga: Semua Diembat! Kades Tlogosari Pati Diduga Korupsi DD, PADes, hingga Bankeu Rp805 Juta
Harapan bagi Seluruh Kepala Desa
Setelah status pemberhentian sementara resmi keluar, pemerintah akan segera menunjuk pejabat pengganti berstatus Plt. Teguh berharap kejadian ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa maupun perangkat desa di wilayah Bumi Mina Tani agar lebih berhati-hati dan taat pada aturan pengelolaan keuangan.
Pemahaman mendalam mengenai aturan main pengelolaan dana desa dinilai menjadi kunci utama agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa depan. Integritas dalam menjaga amanah masyarakat harus dikedepankan oleh setiap pemangku kebijakan di tingkat bawah.
“Semoga ini yang terakhir. Desa lain tidak ada yang mengikuti,” tegas Teguh.
Rincian Kasus dan Kerugian Negara
Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati telah menetapkan Kades Tlogosari berinisial AR sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2022 hingga 2024. Total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp805 juta.
Tersangka diduga menyalahgunakan berbagai sumber dana, mulai dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), pendapatan asli desa, hingga bantuan keuangan dari tingkat kabupaten maupun provinsi. Kasus ini sendiri mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Baca juga: Tertinggi di Jateng! Laporan Dugaan Korupsi di Pati ke KPK Melonjak Tajam
Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan mencatat telah ada pengembalian uang sebesar Rp500 juta dari pihak istri tersangka pada Kamis (23/4), serta penyitaan sebelumnya sebesar Rp166 juta. Meski demikian, masih terdapat sisa kerugian sekitar Rp139,6 juta yang belum dipulihkan.
Atas perbuatannya, penyidik menyangkakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka kini terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. (LK2)
Editor: Ahmad Muhlisin















