LINIKATA.COM, PATI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Ali Rohmat (AR), sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Sang kades diduga menyelewengkan anggaran desa hingga ratusan juta rupiah.
Kasi Intel Kejari Pati, Rendra Pardede, mengungkapkan bahwa Ali Rohmat diduga melakukan praktik korupsi dalam rentang waktu tiga tahun, yakni sejak 2022 hingga 2024.
“Total kerugian negara mencapai Rp805.656.385. Dana yang dikorupsi bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes), hingga Bantuan Keuangan (Bankeu) dari tingkat Kabupaten maupun Provinsi,” jelas Pardede saat memberikan keterangan, Jumat (24/4/2026).
Baca juga: KPK Kumpulkan Plt Bupati Pati, Forkopimda dan Semua OPD, Ada Apa?
Upaya Pemulihan Kerugian Negara
Hingga saat ini, pihak Kejari Pati telah berupaya melakukan penyitaan untuk memulihkan kerugian desa. Tercatat, penyidik tindak pidana khusus telah menerima pengembalian uang sebesar Rp166 juta di tahap awal.
Terbaru, pada Kamis (23/4/2026), penyidik kembali menerima uang hasil korupsi dari Desa Tlogosari sebesar Rp500 juta.
“Berdasarkan audit Inspektorat Daerah Pati, total kerugian keuangan desa yang belum dapat dipulihkan saat ini tersisa Rp139.656.385,” imbuhnya.
Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Ali Rohmat saat ini belum ditahan. Pihak Kejari Pati berencana melakukan pemanggilan kembali terhadap tersangka pada pekan depan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Tertinggi di Jateng! Laporan Dugaan Korupsi di Pati ke KPK Melonjak Tajam
“Penyidikan masih berproses. Kami akan memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka dan melengkapi administrasi penyidikan. Motif dan modus operandi juga masih terus kami dalami,” tegas Pardede.
Atas perbuatannya, Kades Tlogosari dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Pihak Kejari menegaskan bahwa pengusutan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencium adanya ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran di Desa Tlogosari.
Editor: Ahmad Muhlisin















