LINIKATA.COM, PATI – Puluhan warga Dukuh Dopang, Desa Lahar, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, menggeruduk balai desa setempat, Rabu (26/8/2026) siang. Mereka menuntut penutupan tambang galian c ilegal di sepanjang Sungai Setro.
Massa kemudian menggelar audiensi dengan Kepala Desa Lahar, perwakilan penambang, dan didampingi Forkopimcam Tlogowungu, Satpol PP Kabupaten Pati, Cabang Dinas ESDM. Salam audiensi tersebut, semua pihak sepakat tambang yang baru beroperasi lima hari itu ditutup.
Koordinator aksi, Ali Irfan, menegaskan bahwa penambangan ilegal tersebut merugikan ekosistem sungai, memicu keresahan warga, dan mengancam keselamatan lingkungan jangka panjang.
“Kami menolak tegas penambangan ilegal yang merusak lingkungan, mengganggu ketenteraman, dan mengancam keselamatan warga,” tegas Ali Irfan.
Baca juga: Hilang 4 Ribu Ha, JMPPK Sebut Bekas Kawasan Kars Kendeng Pati Jadi Tambang
Tuntut Ganti Rugi Kerusakan
Dalam audiensi tersebut, warga mengajukan sejumlah tuntutan. Selain penghentian total aktivitas pengerukan, warga meminta Pemerintah Desa (Pemdes) menerbitkan surat pernyataan penolakan izin tambang selamanya yang ditindaklanjuti dengan pembetonan permanen di jalur akses tambang.
Tak hanya itu, warga juga mendesak aparat penegak hukum memproses semua pihak yang terlibat secara adil tanpa gratifikasi, serta menuntut pihak penikmat hasil tambang membayar ganti rugi atas kerusakan ekosistem Sungai Setro.
Kepala Desa Lahar, Sarwanto alias H. Saru, menegaskan bahwa Pemdes Lahar tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin maupun menjalin komitmen dengan pengelola galian C tersebut.
“Alhamdulillah hari ini disepakati bersama untuk ditutup, disaksikan oleh Satpol PP, ESDM, Kapolsek, Danramil Tlogowungu, serta seluruh elemen masyarakat Desa Lahar. Komitmen Pemdes ke depan, Desa Lahar harus bersih dari galian C demi menjaga kelestarian alam,” ujar H. Saru.
Terkait tuntutan ganti rugi, Pemdes berjanji akan memfasilitasi dialog susulan antara perwakilan warga dan pihak penikmat hasil galian.
Baca juga: Aktivis Kendeng Sebut Pajak Tambang Pati Bahkan Tak Cukup untuk Perbaiki Jalan Rusak
Penambang Akui Tak Berizin
Di sisi lain, Hartoyo selaku eksekutor lapangan pihak tambang mengakui secara terbuka bahwa operasi galian C yang dijalankannya memang tidak memiliki perizinan resmi dari instansi berwenang.
“Pemilik lahan minta tolong butuh uang untuk berobat dan makan. Saya cari alat lalu eksekusi. Perizinan memang tidak ada. Aktivitas baru berjalan lima hari, dua hari buat jalan, tiga hari aktif nambang. Kalau saya mengikuti aturan saja, kalau harus ditutup, ya ditutup saja,” akunya.
Usai kesepakatan penutupan dicapai, massa bersama Pemdes, TNI-Polri, Satpol PP, dan instansi terkait langsung bergerak menuju lokasi penambangan di Sungai Setro. Petugas bersama warga mengecor portal permanen dari beton di jalan akses keluar-masuk truk, serta membentangkan garis polisi (police line) di area tambang agar tidak ada lagi aktivitas galian liar di lokasi tersebut. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














