LINIKATA.COM, PATI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati resmi menyatakan berkas perkara kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati yang menjerat tersangka Asyhari telah lengkap atau P21. Penetapan ini setelah Kejari diancam akan didemo oleh ratusan Santri karena dianggap lamban menangani kasus.
Kepastian penetapan status hukum tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama. Pihaknya mengonfirmasi bahwa seluruh berkas penyidikan dari tim penyidik telah memenuhi syarat formil maupun materiil.
“Setelah ini masuk tahap dua. Nantinya akan diserahkan keduanya (tersangka dan barang bukti, Red) ke kejaksaan,” terang Kompol Dika, lewat telepon, Sabtu (1/8/2026).
Baca juga: Sudah 3 Bulan Tersangka, Kasus Pencabulan Asyhari Mandek di Kejari Pati
Satu Orang Ditetapkan Tersangka
Perkembangan ini menjadi titik terang dalam proses hukum kasus yang sempat mencuri perhatian publik beberapa waktu lalu. Penyidik kepolisian setempat telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan kejahatan seksual ini.
Proses pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pati akan segera dilaksanakan. Langkah ini dilakukan agar perkara dapat secepatnya disidangkan di Pengadilan Negeri.
Respons Aliansi Santri
Kabar kelengkapan berkas perkara ini disambut baik oleh Koordinator Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi), Ulil Amri. Pihaknya menilai penetapan P21 sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.
Sebelumnya, elemen masyarakat ini sempat mempertanyakan kejelasan penanganan perkara ke kejaksaan setempat. Mereka bahkan sempat merencanakan aksi demontrasi pada Senin (2/8/2026) apabila perkara tak kunjung menunjukkan kejelasan.
“Senin (2/8) kami tetap menggelar aksi tapi mengapresiasi kepolisian dan kejaksaan dalam hal penanganan kasus asusila di ponpes Ndholo kusumo. Kami ingin berterimakasih,” imbuh Ulil.
Baca juga: Korban Pencabulan Asyhari Bertambah, Satu Lagi Resmi Lapor Polresta Pati
Kawal Kasus Hingga Persidangan
Meskipun berkas telah dinyatakan lengkap, pihak pengawal kasus menegaskan akan tetap mendampingi jalannya penegakan hukum hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Harapan saya dengan kasus ini siapapun korban, berapapun jumlahnya akan kami kawal sampai tuntas, persidangan,” tegas Ulil.
Ia menambahkan, dugaan kejahatan ini telah merusak masa depan generasi muda serta menyita perhatian publik di tingkat nasional. Oleh karena itu, pengawalan terhadap proses hukum dinilai sebagai sebuah kewajiban moral.
“Hukumnya wajib kami kawal,” tandasnya. (LK2)
Editor: Ahmad Muhlisin














