LINIKATA.COM, REMBANG – Polemik Pelabuhan Rembang Terminal Sluke kini menjadi sorotan tajam. Langkah penegakan hukum oleh Polres Rembang atas dugaan operasional alat pemecah batu (screen crusher) ilegal di area reklamasi justru direspons dengan sikap tertutup oleh para pemangku kebijakan.
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Rembang, Ansori, memilih tidak memberikan penjelasan substansial terkait aktivitas industri ilegal yang masuk dalam wilayah pengawasannya.
“Saya tidak tahu,” ujar Ansori singkat melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (16/7/2026).
Sikap bungkam KUPP ini seakan melengkapi pernyataan Bupati Rembang Harno sehari sebelumnya. Orang nomor satu di Rembang itu juga mengaku angkat tangan dan tidak paham mengenai operasional pemecah batu kapur tersebut.
“Maaf saya tidak paham, karena itu bukan kewenangan saya,” kata Harno, Rabu (15/7/2026).
Baca juga: Aktivitas Pemecah Batu Diduga Ilegal di Sluke, Bupati Rembang: Saya Tidak Paham
Polisi Selidiki Legalitas Mesin Pemecah Batu
Kontras dengan sikap para pejabat, Polres Rembang bergerak cepat mengusut tuntas legalitas mesin pemecah batu di lahan pelabuhan tersebut. Korps Bhayangkara dilaporkan sudah memeriksa perwakilan pihak swasta, yakni PT Rembang Bangun Persada (RBP).
Penyidik juga menjadwalkan pemanggilan saksi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan guna mengurai status perizinan lahan.
Baca juga: Polisi Panggil PT RBP dalam Dugaan Aktivitas Pemecah Batu Ilegal di Sluke Rembang
Realisasi PAD Pelabuhan Sluke Nihil
Kondisi ini memicu kritik pedas dari Komisi II DPRD Kabupaten Rembang. Ketua Komisi II DPRD Rembang, Nasiruddin, menyesalkan timpangnya regulasi yang membuat pemerintah pusat menarik seluruh otoritas, namun meninggalkan beban masalah bagi daerah.
Berdasarkan data Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD), realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Rembang dari aktivitas Pelabuhan Sluke masih nihil.
“Daerah selalu menjadi tumpuan permasalahan awal. Kabupaten pasti dirugikan ketika ada kejadian seperti ini, sedangkan kabupaten tidak menerima pendapatan yang berasal dari pelabuhan tersebut,” ketus Nasiruddin.
DPRD menegaskan posisi Pemda sangat dilematis karena tidak memiliki kuasa eksekusi ataupun hak menutup operasional industri nakal akibat benturan wewenang pusat. Untuk mengurai benang kusut ini, legislatif berencana segera memanggil paksa seluruh stakeholder terkait dalam waktu dekat. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














