LINIKATA.COM, REMBANG – Polemik pengelolaan kawasan Pelabuhan Rembang Terminal Sluke kian memanas. Di tengah sorotan tajam mengenai ketidakjelasan legalitas aset, bocornya Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga aktivitas industri yang diduga ilegal, Bupati Rembang Harno justru memilih angkat tangan.
Saat dikonfirmasi, Harno mengaku tidak paham dengan operasional industri screen crusher (pemecah batu) kapur karena bukan kewenangannya.
“Maaf saya tidak paham, karena itu bukan kewenangan saya,” ujar Harno singkat melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/7/2026).
Baca juga: Polisi Panggil PT RBP dalam Dugaan Aktivitas Pemecah Batu Ilegal di Sluke Rembang
Komisi II DPRD Rembang Soroti Kerugian Daerah
Sebelumnya, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang melayangkan kritik keras terhadap aktivitas di pelabuhan tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Rembang, Nasiruddin, mengungkapkan kekecewaannya karena penarikan berbagai otoritas pelabuhan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Pusat berdampak langsung pada hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ironisnya, daerah selalu dijadikan tumpuan utama ketika masalah sosial atau lingkungan akibat aktivitas industri tersebut mulai muncul ke permukaan.
“Daerah selalu menjadi tumpuan permasalahan awal. Kabupaten pasti dirugikan ketika ada kejadian seperti ini. Sedangkan kabupaten tidak menerima hasil atau pendapatan yang berasal dari pelabuhan tersebut,” ujar Nasiruddin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (10/7/2026).
Nasiruddin mengakui Pemkab Rembang berada dalam posisi dilematis. Secara regulasi, wewenang eksekusi berada di ranah pusat, sehingga pemda tidak bisa gegabah melakukan tindakan tegas seperti penutupan operasional, sekalipun industri screen crusher tersebut memicu komplain publik.
Baca juga: Usut Aktivitas Pemecah Batu di Pelabuhan Sluke, Polres Rembang Periksa Saksi
Langkah DPRD Rembang Selanjutnya
Merespons keluhan masyarakat serta ramainya pemberitaan di media massa, DPRD Rembang berencana segera memanggil dan mengumpulkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait dalam waktu dekat.
“Rencana itu sudah ada usulan dari anggota agar ada komunikasi atau mengumpulkan beberapa stakeholder terkait. Kami juga akan mengecek kembali celah perizinan apa saja yang masih menjadi wewenang kabupaten agar bisa langsung ditindaklanjuti,” pungkasnya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin















