LINIKATA.COM, REMBANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rembang bergerak mengusut dugaan operasional alat pemecah batu (screen crusher) gamping ilegal di lahan reklamasi Pelabuhan Rembang Terminal Sluke. Polisi kini tengah gencar memeriksa sejumlah saksi untuk membongkar praktik tersebut.
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakiya Akbar, membenarkan adanya penyelidikan perkara ini. Ia menyebut pihak kepolisian sudah turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).
“Hasilnya belum mas, kita klarifikasi beberapa pihak dulu,” kata Alva saat dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (13/7/2026).
Baca juga: Komisi II DPRD Rembang: Kabupaten Dirugikan oleh Pelabuhan Sluke!
Dugaan Operasional Tanpa Izin Resmi di Fasilitas Publik
Kasus ini mencuat setelah aktivitas industri pengolahan batu di area pelabuhan tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin resmi. Operasional ilegal ini disinyalir memanfaatkan fasilitas publik demi keuntungan sepihak.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mengaku tidak berdaya untuk menindak atau menarik kontribusi dari aktivitas tersebut.
Pasalnya, status legalitas tanah di kawasan reklamasi itu merupakan kewenangan mutlak Kementerian Perhubungan (Kemenhub), bukan daerah. Akibatnya, Pemkab Rembang hingga kini belum bisa meraup Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari operasional di area Pelabuhan Sluke. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin















