LINIKATA.COM, REMBANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rembang bergerak cepat mengusut dugaan operasional alat pemecah batu (screen crusher) gamping ilegal di lahan reklamasi Pelabuhan Rembang Terminal Sluke. Polisi kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakiya Akbar, mengungkapkan bahwa proses penyelidikan saat ini masih berjalan dan hasil resmi belum bisa disimpulkan. Pihaknya berkomitmen untuk mengurai legalitas aktivitas di pelabuhan tersebut secara bertahap.
“Hasilnya belum mas, kita klarifikasi beberapa pihak dulu,” ujar AKP Alva Zakiya Akbar saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (14/7/2026).
Baca juga: Usut Aktivitas Pemecah Batu di Pelabuhan Sluke, Polres Rembang Periksa Saksi
Pemeriksaan Perwakilan PT RBP dan Agenda Klarifikasi Hubla
Menurut Alva, penyidik telah memulai langkah awal dengan memanggil perwakilan dari pihak swasta yang beraktivitas di area lahan reklamasi. Pemeriksaan ini akan terus dikembangkan ke instansi vertikal yang membawahi wilayah kerja pelabuhan.
“Kita baru klarifikasi satu orang dari pihak PT RBP (Rembang Bangun Persada) inisial S. Selanjutnya, kita jadwalkan akan klarifikasi dari pihak Hubla (Perhubungan Laut),” imbuhnya.
Kasus ini mencuat setelah aktivitas industri pengolahan batu di area pelabuhan tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin resmi. Dugaan operasional ilegal ini disinyalir memanfaatkan fasilitas publik demi keuntungan sepihak.
Baca juga: Komisi II DPRD Rembang: Kabupaten Dirugikan oleh Pelabuhan Sluke!
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mengaku tidak berdaya untuk menindak atau menarik kontribusi dari aktivitas tersebut.
Pasalnya, status legalitas tanah di kawasan reklamasi itu merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Oleh karena itu, Pemkab Rembang hingga kini belum bisa meraup Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari operasional di area Pelabuhan Sluke. (LK8)
Editor: Ahmad Muhlisin















