LINIKATA.COM, PATI – Otoritas kepolisian dari Satpolairud Polresta Pati menemukan sedikitnya 26 unit kapal nelayan dalam kondisi mangkrak dan telantar di sepanjang alur Sungai Silugonggo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jumat (3/7/2026). Keberadaan puluhan bangkai kapal tersebut dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas pelayaran dan mempersempit ruang gerak armada nelayan aktif.
Temuan puluhan kapal tak beroperasi ini didapat setelah jajaran kepolisian bersama tim gabungan kemaritiman Juwana melakukan penyisiran intensif menggunakan kapal tambangan di sepanjang aliran sungai sejak pukul 7.00 WIB.
Operasi bersama ini melibatkan personel Satpolairud Polresta Pati, TNI AL, Pengelola Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Juwana, serta Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Petugas bergerak menyusuri titik-titik rawan untuk memetakan lambung kapal yang sengaja ditinggalkan pemiliknya di bahu alur pelayaran utama.
Baca juga: Imbas Bendung Karet Sungai Juwana, Nelayan Disebut Susah Melaut sampai Sedimentasi Parah
Selain mendata total fisik kapal, polisi juga mengidentifikasi nama lambung serta melacak kepemilikan dokumen kapal guna menyiapkan langkah pembersihan dan evakuasi.
Kasat Polairud Polresta Pati, Kompol Hendrik Irawan, menegaskan bahwa keberadaan puluhan kapal mangkrak tersebut sudah tidak bisa dibiarkan karena mengancam keselamatan para pelaut lokal yang rutin keluar-masuk pelabuhan.
“Kami ingin memastikan alur pelayaran tetap aman, lancar, dan tidak terganggu oleh kapal-kapal yang sudah tidak digunakan. Pendataan ini menjadi langkah awal untuk memastikan jumlah kapal beserta pemiliknya sehingga proses penanganan dapat dilakukan secara tepat,” ujar Kompol Hendrik.
Sering Picu Hambatan Lalu Lintas Laut Juwana
Kompol Hendrik menguraikan, kondisi Sungai Juwana yang padat aktivitas bongkar muat ikan kian semrawut dengan adanya tumpukan kapal terbengkalai. Penyempitan jalur ini dinilai memicu risiko gesekan antarkapal dan memperlambat mobilitas logistik sektor perikanan yang menjadi urat nadi ekonomi warga Juwana.
“Keberadaan kapal mangkrak di alur pelayaran sangat berpotensi mengganggu aktivitas kapal nelayan maupun kapal lainnya yang melintas di Sungai Silugonggo,” terangnya.
Baca juga: Maling Solar Kapal di Juwana Pati Dibekuk, Terancam 7 Tahun Penjara
Polisi Gandeng PPP Juwana untuk Layangkan Surat Peringatan
Menindaklanjuti temuan 26 kapal yang mengganggu pelayaran ini, pihak kepolisian akan segera menyerahkan data manifestasi lapangan kepada pihak Pengelola Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Juwana. Otoritas terkait dipastikan akan melayangkan surat peringatan tertulis kepada para pemilik kapal agar segera memindahkan aset mereka secara mandiri.
“Seluruh proses akan dilaksanakan secara bertahap. Pemilik kapal akan diberikan pemberitahuan terlebih dahulu sehingga penyelesaiannya tetap mengedepankan mekanisme yang berlaku,” tegas Kompol Hendrik. (LK1).
Editor: Ahmad Muhlisin















