LINIKATA.COM, REMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang tengah gencar menyelidiki kasus dugaan pungutan liar (pungli) berkedok “setoran komitmen” di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penyelidikan ini mengarah pada dapur-dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berafiliasi dengan tersangka korupsi, Dadan Hindayana dan kawan-kawan.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Rembang, Yusni Febriansyah Efendi, menjelaskan bahwa ruang lingkup penyelidikan ini sangat komprehensif. Tim jaksa penyidik menyisir seluruh lini mulai dari legalitas pendirian yayasan pengelola, rantai afiliasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN), hingga pelacakan aliran dana ilegal selama dapur beroperasi.
“Penyelidikan meliputi bagaimana awal terbentuknya yayasan, kemudian apakah yayasan itu terafiliasi atau tidak dengan Pusat (BGN). Yang ketiga tentu salah satunya jual beli titik, sampai ke seluruh permasalahan ada pernah keracunan apa nggak. Terus permasalahan yang lain misalnya ada ditarik semacam komitmen ketika sudah beroperasional atau tidak, itu juga menjadi materi yang kita dalami,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
Yusni menjelaskan, pengumpulan data ini dijalankan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Kejaksaan Agung menaruh perhatian besar pada kelangsungan program prioritas ini agar anggarannya tidak bocor menjadi bancakan oknum-oknum di daerah.
Pola penarikan ‘komitmen keuangan’ ilegal ini disinyalir menyasar para pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pasca-produksi dimulai.
Baca juga:
Hasil Investigasi Sudah Dikirim ke Jakarta
Tim Kejari Rembang bergerak cepat merampungkan investigasi ini. Seluruh data lapangan dilaporkan telah selesai dihimpun sejak pekan lalu dan dokumen penyelidikan pun telah diserahkan secara resmi ke Kejagung awal pekan ini.
Kendati demikian, Yusni masih enggan membeberkan secara detail nama-nama yayasan pengelola dapur di Rembang yang terindikasi terseret dalam modus tarikan komitmen tersebut. Yusni menegaskan bahwa kewenangan untuk mengumumkan temuan tersebut sepenuhnya berada di tangan Kejagung pusat.
“Nah untuk hasilnya mohon maaf kita belum bisa sampaikan karena hasilnya kita sudah dapat, tapi kita tidak punya kewenangan untuk sampaikan. Kenapa? Karena hasilnya tadi kita laporkan ke Kejagung. Kita kirimkan ke sana tapi hasilnya sudah selesai semua kok. Minggu lalu terus kemudian pada hari Senin kemarin hasilnya sudah kita sampaikan semua,” terangnya.
Penyisiran masif di daerah-daerah ini merupakan rentetan dari skandal besar korupsi tata kelola MBG di lingkungan BGN periode 2025–2026 yang diusut Kejagung. Sejauh ini, tim Jampidsus telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks wakil kepala, pihak swasta, hingga perwira aktif TNI dan Polri yang menduduki jabatan struktural di BGN. (LK8)
Editor: Ahmad Muhlisin















