LINIKATA.COM, PATI – Rencana aksi tawuran antargangster di wilayah Kabupaten Pati berhasil digagalkan aparat kepolisian. Kelompok gangster yang tengah bersiap melakukan bentrokan langsung kocar-kacir dan lari tunggang langgang saat lokasi tawuran mendadak digerebek oleh jajaran Satreskrim Polresta Pati.
Dalam aksi itu, petugas mengamankan tujuh orang anggota kelompok “Gangster Pati WKWK”, yang terdiri atas lima pemuda dewasa dan dua anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, menjelaskan, kasus ini bermula pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB saat Gangster Pati WKWK merencanakan aksi tawuran melawan kelompok bernama “Pati All Star”. Skenario bentrokan tersebut mereka matangkan melalui komunikasi rahasia di grup WhatsApp, sebelum akhirnya menyepakati titik kumpul melalui fitur share location.
Namun, rencana matang tersebut bocor ke aparat kepolisian. Dika menegaskan bahwa pihaknya yang menerima informasi A1 mengenai rencana tawuran tersebut langsung bergerak cepat melakukan langkah antisipasi demi menjaga keamanan masyarakat.
“Kami mendapatkan informasi adanya rencana tawuran antarkelompok gangster. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan mengerahkan personel ke lokasi yang telah ditentukan para pelaku,” ujar Kompol Dika Hadian W. Wiratama saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Rabu (24/6/2026).
Baca juga: Cekcok Uang Iuran, Warga Kayen Pati Tega Bunuh Teman Lalu Tenggelamkan Jasadnya
Disatroni Polisi, Anggota Gangster Kocar-kacir
Berbekal titik koordinat yang bocor, petugas gabungan langsung mendatangi sebuah bangunan kosong atau gudang di belakang Kantor Samsat Pati, Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, pada Minggu (14/6/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Kedatangan petugas bersenjata lengkap di tengah malam buta itu sontak membuat para pelaku kaget bukan kepalang. Kelompok gangster tersebut langsung berhamburan menyelamatkan diri. Meski sebagian berhasil lolos dalam kegelapan, polisi sukses mengamankan tujuh orang yang tak berkutik di lokasi penggerebekan.
“Dari hasil pengamanan, kami mengamankan tujuh orang yang terbukti membawa senjata tajam. Sementara beberapa pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Kasat Reskrim.
Lima tersangka dewasa yang langsung ditahan masing-masing berinisial AF (20), FAK (20), SNH (18), FA (19), dan MS (18). Sementara dua pelaku lainnya yang berstatus anak di bawah umur diproses sesuai dengan ketentuan hukum perlindungan anak.
Baca juga: Bentrok Berdarah di Jembatan Karangrowo Kudus, Polisi Ringkus 7 Pelaku
Sita Celurit Raksasa 1,2 Meter, Terancam 10 Tahun Penjara
Aksi sigap kepolisian ini berhasil menyelamatkan Kota Pati dari potensi jatuhnya korban jiwa. Pasalnya saat menggeledah lokasi, polisi menemukan senjata mengerikan berupa tiga bilah celurit dengan panjang berkisar antara 125 hingga 128 sentimeter yang sudah siap digunakan untuk melukai lawan.
Selain senjata tajam berukuran panjang tersebut, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda, sebelas unit sepeda motor lain milik pelaku yang tertinggal, satu unit mobil Nissan Grand Livina, serta lima pasang pakaian milik para tersangka sebagai barang bukti.
“Para pelaku telah mempersiapkan diri dengan membawa senjata tajam dan berkumpul di lokasi yang telah ditentukan. Tindakan ini sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan korban jiwa dan meresahkan masyarakat,” tegas Dika.
Kini para anggota gangster yang sempat gagah-gagahan tersebut harus meratapi nasibnya di sel tahanan. Mereka dijerat Pasal 307 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Sanksi hukum yang menanti mereka pun tidak main-main, yakni ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














