• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Kriminal

Gara-Gara Uang, Warga Kayen Pati Tega Bunuh Teman Lalu Tenggelamkan Jasadnya

Redaksi by Redaksi
Juni 24, 2026
in Kriminal
0
Gara-Gara Uang, Warga Kayen Pati Tega Bunuh Teman Lalu Tenggelamkan Jasadnya
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, PATI – Kasus pembunuhan tragis menggemparkan warga Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati. Seorang pria berinisial W (49), warga Desa Kayen, tega menghabisi nyawa temannya sendiri, S, yang merupakan warga Desa Gadudero, Kecamatan Sukolilo.

Ironisnya, aksi keji ini dipicu oleh masalah sepele terkait uang urunan biaya perjalanan. Usai membunuh korban, pelaku bahkan menenggelamkan jasad temannya tersebut di Embung Terpus, Desa Beketel, Kecamatan Kayen.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengungkapkan bahwa petaka ini bermula ketika tersangka dan korban pergi bersama untuk mencari bambu petuk—bambu hias yang dipercaya memiliki nilai jual tinggi—pada Sabtu (2/5/2026).

Namun, sesampainya di area Embung Terpus, keduanya terlibat adu mulut hebat lantaran korban enggan membayar uang patungan untuk membiayai operasional perjalanan mereka.

“Karena cekcok tersebut akhirnya korban sempat mendorong tersangka, dan tersangka membalas dengan menarik tangan korban hingga keduanya terjatuh,” jelas Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Pati, Rabu (24/6/2026).

Emosi yang tersulut membuat W gelap mata. Ia langsung mencabut pisau dapur yang kerap dibawanya dan menusuk korban secara membabi buta sebanyak lima kali. Begitu memastikan korban sudah tidak bernyawa, W langsung menenggelamkan jasad korban ke dalam air waduk.

“Tersangka menusuk korban sebanyak lima kali. Jadi tiga di leher dan dua di area perut dengan pisau dapur yang selalu dibawanya. Setelah menusuk korban, tersangka lalu menenggelamkan jenazah korban di waduk,” beber Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama.

Baca juga: Pemuda Bakar Rumah Ortu di Sukolilo Pati jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara

Terungkap dari Penemuan Mayat Terapung dan Hasil Autopsi

Misteri pembunuhan ini mulai tersingkap ketika seorang warga Desa Beketel bernama Rebo dikejutkan dengan penemuan mayat yang mengapung di permukaan air Embung Terpus pada Senin (4/5) pagi. Temuan tersebut segera dilaporkan ke perangkat desa setempat, Sujiyono (44), yang kemudian meneruskan informasi ke Polsek Kayen.

Aparat kepolisian langsung bergerak melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengevakuasi korban ke RSUD RAA Soewondo Pati untuk dilakukan autopsi. Tim duka medis menemukan bukti kekerasan ekstrem yang menjadi penyebab utama kematian korban.

“Berdasarkan hasil autopsi, pemeriksaan jenazah, ditemukan luka tusuk pada perut yang menembus hati dan luka sayatan pada leher melukai pembuluh darah utama, sehingga menyebabkan pendarahan hebat dan korban meninggal dunia,” urai Kasat Reskrim.

Baca juga: Maling Solar Kapal di Juwana Pati Dibekuk, Terancam 7 Tahun Penjara

Buron ke Kalimantan Selatan, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Setelah melakukan pendalaman dan mengumpulkan keterangan saksi, Tim Resmob Polresta Pati mendeteksi keberadaan pelaku yang telah kabur jauh ke wilayah Kalimantan Selatan. Bekerja sama dengan Ditreskrimum Polda Kalsel, pengejaran tersebut membuahkan hasil.

W berhasil diringkus tanpa perlawanan di Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala pada Sabtu (20/6/2026) dini hari sekira pukul 00.57 WIB.

Untuk mempertanggungjawabkan tindakan sadisnya, pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Tersangka diancam pasal penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang. Ancamannya maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama. (LK1)

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: PembunuhanPolresta Pati
Previous Post

Bentrok Berdarah di Jembatan Karangrowo Kudus, Polisi Ringkus 7 Pelaku

Next Post

Gerindra Rembang Pecah! Beberapa Kader dan Sayap Partai Tolak Puji Santoso

Redaksi

Redaksi

Next Post
Gerindra Rembang Pecah! Beberapa Kader dan Sayap Partai Tolak Puji Santoso

Gerindra Rembang Pecah! Beberapa Kader dan Sayap Partai Tolak Puji Santoso

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 700 Fans
  • 1000 Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Juni 13, 2026
Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Juni 15, 2026
Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Juni 3, 2026
Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Mei 4, 2026
​Sungai Juwana Kering, Petani Karangrowo Pati Terancam Gagal Panen

​Sungai Juwana Kering, Petani Karangrowo Pati Terancam Gagal Panen

4
Geger! Oknum Parpol hingga Ormas di Rembang Diduga Minta Jatah Proyek SD

Geger! Oknum Parpol hingga Ormas di Rembang Diduga Minta Jatah Proyek SD

3
Kejari Kudus Evaluasi Tiga Proyek Infrastruktur Dishub TA 2026

Kejari Kudus Evaluasi Tiga Proyek Infrastruktur Dishub TA 2026

2
Sampah Pasar Rembang Meluber ke Permukiman, Warga Waswas Penyakit

Sampah Pasar Rembang Meluber ke Permukiman, Warga Waswas Penyakit

2
Viral Tabrak Lari Pemotor di Dersalam Kudus, Sopir Pikap Serahkan Diri ke Polisi

Viral Tabrak Lari Pemotor di Dersalam Kudus, Sopir Pikap Serahkan Diri ke Polisi

Agustus 31, 2026
Kuasa Hukum Ungkap Korban Dugaan Teror di Kajar Pati Diancam, Diminta Cabut Laporan

Kuasa Hukum Ungkap Korban Dugaan Teror di Kajar Pati Diancam, Diminta Cabut Laporan

Agustus 31, 2026
Rehab Atap hingga Pompa Kolam Renang Wergu Wetan Kudus Sedot APBD Rp396 Juta

Rehab Atap hingga Pompa Kolam Renang Wergu Wetan Kudus Sedot APBD Rp396 Juta

Agustus 31, 2026
Kemarau Panjang, Ribuan Hektare Sawah di Pati Terancam Gagal Panen

Kemarau Panjang, Ribuan Hektare Sawah di Pati Terancam Gagal Panen

Agustus 31, 2026

Recent News

Viral Tabrak Lari Pemotor di Dersalam Kudus, Sopir Pikap Serahkan Diri ke Polisi

Viral Tabrak Lari Pemotor di Dersalam Kudus, Sopir Pikap Serahkan Diri ke Polisi

Agustus 31, 2026
Kuasa Hukum Ungkap Korban Dugaan Teror di Kajar Pati Diancam, Diminta Cabut Laporan

Kuasa Hukum Ungkap Korban Dugaan Teror di Kajar Pati Diancam, Diminta Cabut Laporan

Agustus 31, 2026
Rehab Atap hingga Pompa Kolam Renang Wergu Wetan Kudus Sedot APBD Rp396 Juta

Rehab Atap hingga Pompa Kolam Renang Wergu Wetan Kudus Sedot APBD Rp396 Juta

Agustus 31, 2026
Kemarau Panjang, Ribuan Hektare Sawah di Pati Terancam Gagal Panen

Kemarau Panjang, Ribuan Hektare Sawah di Pati Terancam Gagal Panen

Agustus 31, 2026
Lini Kata

Copyright © 2026 Linikata.com

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

Copyright © 2026 Linikata.com