LINIKATA.COM, PATI – Kabar mengejutkan datang dari dunia pendidikan di Kabupaten Pati. Sebanyak 31 kepala sekolah tingkat SD dan SMP kini terancam diberhentikan dari jabatannya karena terganjal aturan masa jabatan maksimal dua periode.
Kondisi ini memicu kekhawatiran hingga puluhan kepala sekolah yang tergabung dalam Paguyuban Kepala SD dan SMP Kabupaten Pati mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Pati, Selasa (14/4/2026).
Koordinator Paguyuban, Tarmidi, merinci dari total 31 nama tersebut, sebanyak 25 orang merupakan kepala sekolah SD dan 6 orang kepala SMP. Mayoritas adalah pejabat definitif yang sudah mengabdi selama 8 tahun 4 bulan.
Baca juga: Perbaiki 90 Sekolah di Pati, Menteri Abdul Mu’ti Habiskan Rp67 M
“Kami berpedoman dengan Perbup dan Permen yang lama, namun ternyata ada Permen baru (Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025) yang menyatakan masa jabatan maksimal 2 periode atau 8 tahun,” ujar Tarmidi.
Aturan Baru Jadi Ganjalan
Dalam aturan terbaru tersebut, seorang kepala sekolah hanya boleh menjabat selama 4 tahun per periode. Masa jabatan memang bisa diperpanjang satu periode lagi (total 3 periode) jika mendapatkan penilaian sangat baik selama dua tahun berturut-turut. Namun, para kepala sekolah yang terancam ini rata-rata sudah melewati batas 8 tahun tersebut.
“Harapan kami tentu ingin melanjutkan jabatan,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Kepala SDN Winong 1 Pati ini.
Krisis Calon Pengganti
Selain masalah masa jabatan, Tarmidi menyoroti krisis calon kepala sekolah di Pati yang belum memenuhi persyaratan. Menurutnya, stok bakal calon kepala sekolah saat ini masih minim karena persyaratan administratif yang cukup ketat, seperti minimal golongan III/c bagi PNS.
Baca juga: 33 dari 406 Gerai KDMP di Pati Kelar Dibangun, Operasional Tunggu Juknis
“Di samping banyaknya Plt kepala sekolah, calon bakal kepala sekolah banyak yang belum memenuhi persyaratan. Persyaratan minimal golongan 3c dari PNS, tapi kini dialihkan ke PPPK,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPRD Pati masih menampung aspirasi tersebut untuk dikonsultasikan lebih lanjut guna mencari solusi agar operasional sekolah di seluruh wilayah Pati tidak terganggu.
Editor: Ahmad Muhlisin















