• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

Punya Masalah THR di Pati? Kamu Bisa Laporkan ke Sini

Redaksi by Redaksi
Maret 7, 2026
in Regional
0
Punya Masalah THR di Pati? Kamu Bisa Laporkan ke Sini
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, PATI – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati mengimbau seluruh perusahaan di wilayahnya untuk segera menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Langkah nyata ini diwujudkan dengan pembukaan posko konsultasi dan pengaduan THR guna menjamin tidak ada satu pun hak pekerja yang terabaikan pada Lebaran 2026.

Kepala Disnaker Pati, Bambang Agus Yunianto, menegaskan bahwa posko ini disiapkan khusus untuk memantau kepatuhan perusahaan dan menjadi wadah bagi karyawan yang merasa dirugikan.

“Kita mulai tanggal 6 Maret mendirikan posko pengaduan,” kata dia saat ditemui di kantornya, Jumat (6/3/2026).

Baca juga: Imbau Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu, Disnaker Pati: Biar Ekonomi Jalan

Bambang memberikan jaminan penuh bahwa identitas setiap pekerja yang melapor akan dirahasiakan rapat-rapat. Pihaknya membuka pintu lebar bagi siapa saja yang ingin menyampaikan laporan secara resmi.

“Dari pekerja boleh mengadukan ke posko. Yang penting yang merasa dirugikan bawa surat tertulis bisa,” ucapnya.

Meskipun dalam periode sebelumnya tingkat kepatuhan perusahaan di Pati tergolong tinggi, Disnaker tetap waspada. Bambang memastikan tidak akan membiarkan adanya pelanggaran hak pekerja dan siap mengambil tindakan persuasif namun solutif jika ditemukan kendala di lapangan.

“Selama ini tidak ada masalah. Karena tidak ada mengadu, perusahaan sudah sadar diri kewajiban bayar THR. Selama ini tidak ada yang nakal, kalau ada masalah, kita humanis jemput bola,” jelasnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, pembayaran THR bukan sekadar tradisi, melainkan kewajiban hukum yang memiliki standar perhitungan baku bagi setiap karyawan.

“Intinya pekerja yang lebih dari satu tahun mendapat besaran THR sesuai sebulan. Sedangkan, yang kurang setahun, maka dapat sesuai bulannya, katakanlah baru beberapa bulan dibagi 12, dikali gajinya,” katanya.

Baca juga: 3.522 PPPK Paruh Waktu di Pati Tak Dapat THR

Berdasarkan regulasi tersebut, perusahaan didorong untuk mencairkan dana THR sejak 14 hari sebelum hari raya, dengan tenggat waktu absolut paling lambat satu minggu sebelum Idulfitri.

“Untuk pembayaran paling lambat 7 hari sebelum lebaran. Dimulai 14 hari sebelum Lebaran sejak Sabtu tanggal 7 Maret 2026,” tuturnya.

Melalui pengawasan ketat dari posko ini, pemerintah daerah berharap hak finansial pekerja terpenuhi tepat waktu agar mereka dapat merayakan hari kemenangan dengan layak sekaligus menggerakkan roda perekonomian lokal.

“Harapannya, pertama jelang lebaran kebutuhan banyak, mereka butuh sejahtera dan mencukupi kegiatan keagamaannya di Idul Fitri. Kedua, roda perekonomian berjalan,” pungkasnya. (LK1)

Editor: Ahmad Muhlisin 

Tags: IdulfitriLebaranTHR
Previous Post

Unik, “Ultraman” di Rembang Pasarkan Hampers Lebaran

Next Post

Lolos Asesmen Polri, 5 Kandidat Sekda Kudus Siap Adu Gagasan

Redaksi

Redaksi

Next Post
Lolos Asesmen Polri, 5 Kandidat Sekda Kudus Siap Adu Gagasan

Lolos Asesmen Polri, 5 Kandidat Sekda Kudus Siap Adu Gagasan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 700 Fans
  • 1000 Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Juni 13, 2026
Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Juni 15, 2026
Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Juni 3, 2026
Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Mei 4, 2026
​Sungai Juwana Kering, Petani Karangrowo Pati Terancam Gagal Panen

​Sungai Juwana Kering, Petani Karangrowo Pati Terancam Gagal Panen

4
Geger! Oknum Parpol hingga Ormas di Rembang Diduga Minta Jatah Proyek SD

Geger! Oknum Parpol hingga Ormas di Rembang Diduga Minta Jatah Proyek SD

3
Kejari Kudus Evaluasi Tiga Proyek Infrastruktur Dishub TA 2026

Kejari Kudus Evaluasi Tiga Proyek Infrastruktur Dishub TA 2026

2
Sampah Pasar Rembang Meluber ke Permukiman, Warga Waswas Penyakit

Sampah Pasar Rembang Meluber ke Permukiman, Warga Waswas Penyakit

2
Viral Tabrak Lari Pemotor di Dersalam Kudus, Sopir Pikap Serahkan Diri ke Polisi

Viral Tabrak Lari Pemotor di Dersalam Kudus, Sopir Pikap Serahkan Diri ke Polisi

Agustus 31, 2026
Kuasa Hukum Ungkap Korban Dugaan Teror di Kajar Pati Diancam, Diminta Cabut Laporan

Kuasa Hukum Ungkap Korban Dugaan Teror di Kajar Pati Diancam, Diminta Cabut Laporan

Agustus 31, 2026
Rehab Atap hingga Pompa Kolam Renang Wergu Wetan Kudus Sedot APBD Rp396 Juta

Rehab Atap hingga Pompa Kolam Renang Wergu Wetan Kudus Sedot APBD Rp396 Juta

Agustus 31, 2026
Kemarau Panjang, Ribuan Hektare Sawah di Pati Terancam Gagal Panen

Kemarau Panjang, Ribuan Hektare Sawah di Pati Terancam Gagal Panen

Agustus 31, 2026

Recent News

Viral Tabrak Lari Pemotor di Dersalam Kudus, Sopir Pikap Serahkan Diri ke Polisi

Viral Tabrak Lari Pemotor di Dersalam Kudus, Sopir Pikap Serahkan Diri ke Polisi

Agustus 31, 2026
Kuasa Hukum Ungkap Korban Dugaan Teror di Kajar Pati Diancam, Diminta Cabut Laporan

Kuasa Hukum Ungkap Korban Dugaan Teror di Kajar Pati Diancam, Diminta Cabut Laporan

Agustus 31, 2026
Rehab Atap hingga Pompa Kolam Renang Wergu Wetan Kudus Sedot APBD Rp396 Juta

Rehab Atap hingga Pompa Kolam Renang Wergu Wetan Kudus Sedot APBD Rp396 Juta

Agustus 31, 2026
Kemarau Panjang, Ribuan Hektare Sawah di Pati Terancam Gagal Panen

Kemarau Panjang, Ribuan Hektare Sawah di Pati Terancam Gagal Panen

Agustus 31, 2026
Lini Kata

Copyright © 2026 Linikata.com

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

Copyright © 2026 Linikata.com