LINIKATA.COM, PATI – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati mengimbau perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tepat waktu. Ini dimaksudkan agar perekonomian tetap berjalan normal.
Kepala Disnaker Pati, Bambang Agus Yunianto, menjelaskan, pihaknya sudah memberikan surat edaran kepada perusahaan sejak 2 Maret 2026. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.
“Intinya pekerja yang lebih dari satu tahun mendapat besaran THR sesuai gaji sebulan. Sedangkan yang kurang setahun, maka dapat sesuai bulannya. Katakan lah baru beberapa bulan dibagi 12, dikali gajinya,” papar dia, Selasa (3/3/2026).
Baca juga: 3.522 PPPK Paruh Waktu di Pati Tak Dapat THR
Dalam aturan tersebut, lanjut dia, THR Keagamaan harus diberikan dua pekan atau paling lambat sepekan sebelum Lebaran. Tahun ini, ada 10 ribu pekerja dari 400 perusahaan di Bumi Mina Tani yang berhak menerima THR.
“Pihak perusahaan sudah berkomitmen untuk menyejahterakan pekerjanya, salah satunya dengan pemberian THR Keagamaan tanpa dicicil,” katanya.
Dengan diberikannya THR, ia berharap pekerja bisa menopang kebutuhan hidupnya selama Lebaran. Dengan adanya THR ini, maka roda perekonomian berjalan baik di Hari Raya Idulfitri.
“Harapannya yang pertama, jelang Lebaran kebutuhan banyak, sejahtera, dan mencukupi menyikapi kegiatan keagamaannya di Idulfitri. Kedua, roda perekonomian bisa berjalan,” pungkasnya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin















