• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

Kasasi Ditolak, Pemdes Tegaldowo Menangkan Gugatan PT Semen Indonesia

Redaksi by Redaksi
November 3, 2025
in Regional
0
Kasasi Ditolak, Pemdes Tegaldowo Menangkan Gugatan PT Semen Indonesia

Warga memblokade jalan yang jadi sengketa dengan PT Semen Indonesia. Foto: Istimewa

0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, REMBANG – Pemerintah Desa (Pemdes) Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, mengklaim memenangkan kasasi atas sengketa 9 tanah desa yang digugat oleh pabrik semen milik PT Semen Indonesia.

Klaim itu setelah Pemdes Tegaldowo menerima salinan amar putusan kasasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (30/10/2025) lalu.

Menurut situs e Court Mahkamah Agung, putusan kasasi atas sengketa 9 tanah desa itu tertuang dalam putusan No 538 K/TUN/2025. Dalam putusan tertanggal 29 Oktober 2025 itu menyebutkan amar putusan adalah menolak kasasi yang diajukan oleh pemohon PT. Semen Indonesia.

Baca juga: DED Direvisi, Pembangunan Pasar Rembang dari Tiga jadi Dua Lantai

Kepala Desa Tegaldowo, Kundari, mengatakan, pihaknya mengaku lega atas putusan kasasi itu.

Ia menilai keputusan itu merupakan hasil terbaik bagi Pemdes Tegaldowo.

“Setelah putusan ini, kami harap semua pihak menghargai putusan kasasi ini,” ucapnya, Senin (03/11/2025).

Kundari menambahkan, pihaknya berharap kedua belah pihak setelah putusan ini juga bisa mengikuti aturan yang berlaku.

“Kami juga berharap pabrik semen juga bisa mengikuti aturan yang ada,” ujarnya.

Sebelumnya, pabrik semen milik PT. Semen Indonesia melayangkan gugatan di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kepada BPN Rembang setelah Pemdes Tegaldowo menerbitkan SHP untuk sembilan bidang tanah, yang dianggap sebagai aset desa.

Namun, gugatan itu ditolak ditingkat PTUN dan PT. Semen Indonesia kemudian melayangkan banding atas penolakan di tingkat PTUN itu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Baca juga: PT Pupuk Indonesia Tanggapi Keluhan Petani Rembang Soal Harga Pupuk Subsidi di Atas HET

PTTUN juga menolak banding itu. Upaya banding kemudian diteruskan pabrik semen ke tingkat kasasi.

Sementara itu, linikata.com sudah mencoba menghubungi pihak dari PT Semen Indonesia terkait hal ini. Namun, hingga berita ini diterbitkan pihak dari PT Semen Indonesia belum memberikan tanggapan secara resmi. (LK8)

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: Pabrik SemenPT Semen IndonesiaRembang
Previous Post

Ratusan Korban Banjir di Batangan Pati Dapat Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah

Next Post

Lindungi Guru dari Kasus Hukum, Pemkab Kudus Siapkan Tim Khusus

Redaksi

Redaksi

Next Post
Lindungi Guru dari Kasus Hukum, Pemkab Kudus Siapkan Tim Khusus

Lindungi Guru dari Kasus Hukum, Pemkab Kudus Siapkan Tim Khusus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 700 Fans
  • 1000 Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Juni 13, 2026
Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Juni 15, 2026
Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Juni 3, 2026
Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Mei 4, 2026
​Sungai Juwana Kering, Petani Karangrowo Pati Terancam Gagal Panen

​Sungai Juwana Kering, Petani Karangrowo Pati Terancam Gagal Panen

5
Geger! Oknum Parpol hingga Ormas di Rembang Diduga Minta Jatah Proyek SD

Geger! Oknum Parpol hingga Ormas di Rembang Diduga Minta Jatah Proyek SD

4
Kekeringan di Pati Meluas, 20 Desa di 9 Kecamatan Bergantung Bantuan Air Bersih

Kekeringan di Pati Meluas, 20 Desa di 9 Kecamatan Bergantung Bantuan Air Bersih

4
Sampai Juli Ada 73 Kebakaran di Pati, Ini 3 Kecamatan Kasus Terbanyak

Sampai Juli Ada 73 Kebakaran di Pati, Ini 3 Kecamatan Kasus Terbanyak

3
Polisi Bongkar Sindikat Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi, Negara Rugi Rp10,8 M

Polisi Bongkar Sindikat Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi, Negara Rugi Rp10,8 M

September 5, 2026
Fakta Menarik SMPN 1 Pati, Sekolah Rintisan Kemerdekaan yang Berdiri di Bekas Pabrik

Fakta Menarik SMPN 1 Pati, Sekolah Rintisan Kemerdekaan yang Berdiri di Bekas Pabrik

September 5, 2026
Nestapa Desa Terluar Pati: 3 Pekan Kekeringan, Warga Kletek Cari Air Sejauh 1 Km

Nestapa Desa Terluar Pati: 3 Pekan Kekeringan, Warga Kletek Cari Air Sejauh 1 Km

September 5, 2026
Venue Sepatu Roda Bakal Dibongkar, Ketua Perserosi Pati: Kita Latihan di Mana?

KONI Pati Kekurangan Rp1,7 M untuk Persiapan 343 Atlet ke Porprov Jateng 2026

September 5, 2026

Recent News

Polisi Bongkar Sindikat Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi, Negara Rugi Rp10,8 M

Polisi Bongkar Sindikat Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi, Negara Rugi Rp10,8 M

September 5, 2026
Fakta Menarik SMPN 1 Pati, Sekolah Rintisan Kemerdekaan yang Berdiri di Bekas Pabrik

Fakta Menarik SMPN 1 Pati, Sekolah Rintisan Kemerdekaan yang Berdiri di Bekas Pabrik

September 5, 2026
Nestapa Desa Terluar Pati: 3 Pekan Kekeringan, Warga Kletek Cari Air Sejauh 1 Km

Nestapa Desa Terluar Pati: 3 Pekan Kekeringan, Warga Kletek Cari Air Sejauh 1 Km

September 5, 2026
Venue Sepatu Roda Bakal Dibongkar, Ketua Perserosi Pati: Kita Latihan di Mana?

KONI Pati Kekurangan Rp1,7 M untuk Persiapan 343 Atlet ke Porprov Jateng 2026

September 5, 2026
Lini Kata

Copyright © 2026 Linikata.com

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

Copyright © 2026 Linikata.com