LINIKATA.COM, PATI – Bupati Pati, Sudewo resmi membatalkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen, Jumat (8/8/2025). Namun, warga yang tergabung dalam aliansi Masyarakat Pati Bersatu tidak percaya dengan keputusan itu.
Tim Hukum Masyarakat Pati Bersatu, Nimerodin Gulo, menyambut gembira atas pembatalan kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen. Namun, pembatalan itu tidak bisa mencegah kemauan rakyat untuk menggelar demonstrasi pada 13 Agustus mendatang.
“Perlu diingat bahwa tanggal 13 Agustus itu bukan hanya soal pajak. Kita hadir untuk memenuhi undangan bupati yang semula 5 ribu (massa), dia minta 50 ribu,” tegasnya di Posko Penggalangan Donasi Demo.
Baca juga: Bupati Pati Sudewo Resmi Batalkan Kenaikan PBB-P2 Sampai 250 Persen
Gulo mengaskan, kenaikan PBB-P2 itu sudah harus dibatalkan sejak awal, yaitu saat tahapan diskusi dan kajian. Maka menurutnya, salah satu yang harus diperbaiki Sudewo adalah tidak hanya soal kenaikan PBB-P2 sampai 250 persen saja, tapi juga sikap arogansinya.
“Dalam demo itu kita hendak memperingatkan Bupati Sudewo. Hentikan arogansimu dan karakter-karakter yang menurut warga sangat buruk, buruk sekali,” tekannya.
Yang membuat pihaknya tidak percaya dengan pembatalan kebijakan itu adalah, Gulo menyebut ucapan Sudewo terus berubah-ubah. Semula ketika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dia mengatakan tidak akan menaikkan PBB-P2, tapi setelah jadi bupati malah menaikkan. Kemudian ketika dapat protes dari masyarakat, Sudewo bilang kalau itu untuk kepentingan masyarakat.
Baca juga: Sudewo Sebut Sejumlah Proyek Infrastruktur Batal Imbas PBB-P2 Batal Naik
“Kami belum percaya dengan kata-kata minta maaf bupati. Saya pikir kata-kata minta maaf dari bupati itu hanya gombal saja. Karena beliau bolak-balik berubah-ubah. Karena itu kami akan tetap datang pada 13 Agustus 2025,” katanya.
“Bupati, anda itu pemimpin bukan pimpinan. Pemimpin itu harus merakyat, harus merasakan penderitaan rakyat. Jangan asal muni. Ilmu cocotlagi bupati, hentikan,” pungkas Gulo. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin















