LINIKATA.COM, PATI – Bupati Pati, Sudewo resmi membatalkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen, Jumat (8/8/2025). Keputusan ini diambil setelah gelombang penolakan kebijakan itu terus membesar dan sudah menjadi isu nasional.
Keputusan itu dia ambil setelah mencermati situasi dan kondisi, juga mengakomodir aspirasi yang berkembang di masyarakat.
“Saya memutuskan kebijakan kenaikan PBB-P2 saya batalkan, untuk menciptakan situasi aman dan kondusif,” tegasnya didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Pati, Komandan Kodim 0718/ Pati, dan Kepala Polresta Pati.
Baca juga: Perintahkan Sudewo Tinjau Ulang Kenaikan PBB-P2, Gubernur Jateng: Kalau Perlu Diturunkan
Salah satu yang jadi pertimbangan Sudewo mengambil keputusan tersebut adalah dalam rangka memperlancar perekonomian dan pembangunan di Kabupaten Pati. Dengan keputusan tersebut, maka pembayaran PBB P2 bakal kembali seperti semula.
“Saya sampaikan berarti pembayaran pajaknya PBB-P2 kembali seperti semula yaitu seperti tahun 2024,” jelasnya.
Sudewo mengatakan, untuk warga atau wajib pajak yang telah membayar PPB-P2 dengan kenaikan 250 persen, maka akan dikembalikan. Teknisnya pengembalian ini diatur oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati dan kepala desa (Kades).
“Bagi yang sudah terlanjur membayar maka uang sisanya itu akan dikembalikan oleh pemerintah yang diatur oleh BPKAD dan oleh kepala desa,” terangnya.
Baca juga: Bupati Sudewo Minta Maaf Atas Kericuhan Penertiban Posko Donasi Demo Tolak PBB-P2Â
Meskipun kebijakan itu batal, Sudewo mengaku akan tetap konsisten membangun Kabupaten Pati. Ia akan melayani masyarakat untuk menciptakan situasi kondusif.
“Jadi ini murni menciptakan situasi yang kondusif dan tidak perubahan sikap dari saya, saya tetap tulus untuk rakyat Kabupaten Pati. Semuanya. Tidak ada yang saya bedakan. Maksimal. Pembangunan sesuai keuangan daerah,” pungkasnya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin















