LINIKATA.COM, PATI – Peristiwa dugaan penganiayaan dan perundungan yang menimpa seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Margorejo hingga menyebabkan dua jarinya terputus, diungkapkan berawal dari aksi saling ejek antar murid.
Kuasa Hukum Korban, Catur Andi Cahyanto, menerangkan bahwa aksi kekerasan tersebut terpelatuk insiden saling sebut nama orang tua di luar ruang kelas usai pelaksanaan ibadah salat zuhur.
”Penyebabnya ejek-ejekan. Jadi ada yang manggil-manggil, kalau anak-anak itu manggil bapaknya. Tapi yang mulai siapa enggak tahu, ya,” kata Catur saat mendampingi kliennya di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati, Minggu (2/8/2026).
Lantaran diduga tidak terima dengan ejekan tersebut, salah satu terduga pelaku yang merupakan murid kelas IX lantas mengajak dua orang rekan sebayanya untuk mendatangi korban berinisial A, yang masih duduk di kelas VII.
Baca juga: Siswa MTs di Pati Diduga Jadi Korban Perundungan hingga Dua Jari Putus
Dikejar hingga Kamar Mandi
Catur membeberkan, korban sempat berupaya menyelamatkan diri dengan berlari masuk ke dalam ruang kelasnya. Namun, tiga terduga pelaku tetap mengejar dan melancarkan aksi pemukulan tanpa ada siswa lain yang berani melerai.
”Terus akhirnya dipukuli di situ. Kemudian lari lah si A ke dalam kelas. Maksudnya mau berlindung dia, kan. Enggak tahunya dikejar juga sama mereka ini. Dipukuli juga di dalam kelas. Enggak ada yang berani misah katanya,” bebernya.
Aksi dugaan penganiayaan berlanjut saat korban berusaha kabur menuju area kamar mandi sekolah. Karena terus terdesak oleh tindakan para pelaku, korban akhirnya nekat melompati pagar pembatas lingkungan sekolah untuk menyelamatkan diri.
”Nah, di kamar mandi pun masih terjadi juga (pemukulan), sehingga akhirnya si A ini berusaha untuk melarikan diri, melompat pagar. Setelah berhasil melewati pagar, enggak tahunya setelah turun, tangan kirinya terjepit sehingga yang dua jarinya lepas, yang satu retak itu,” terangnya.
Baca juga: Diancam Didemo, Kejari Pati Nyatakan Kasus Dugaan Cabuli Santriwati P21
Keluarga Resmi Lapor Polisi
Buntut dari peristiwa kekerasan lingkungan pendidikan tersebut, pihak keluarga korban secara resmi telah melayangkan laporan polisi ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati pada Sabtu (1/8/2026).
Terduga pelaku dilaporkan atas dugaan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
”Kalau menurut LP (Laporan Polisi)-nya itu kemarin, 1 Agustus. LP dari Polres yang kami terima. Dilaporkan pasal perlindungan anak,” tegas Catur.
Pada hari yang sama, pihak kuasa hukum mendampingi korban beserta para saksi guna menjalani agenda pemeriksaan keterangan resmi oleh penyidik Polresta Pati.
”Agenda hari ini pemeriksaan saksi dan korban,” tambah Catur.
Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, menegaskan bahwa jajarannya langsung memberikan atensi terhadap penanganan kasus kekerasan anak tersebut.
”Dalam penyelidikan dan akan kami kebut penanganannya. Mohon doanya,” jelas Kompol Dika melalui pesan singkat. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














