LINIKATA.COM, PATI – Ribuan pohon jati dan sonokeling di kawasan hutan BKPH Regaloh, Pati, ditemukan rusak parah usai diduga dikuliti hingga ditebang secara liar oleh oknum tak dikenal. Dugaan aksi pembalakan liar tersebut membuat Perum Perhutani KPH Pati ditaksir menelan kerugian hingga Rp1,13 miliar.
Kasus dugaan penjarahan hutan negara ini resmi dilaporkan ke Polsek Tlogowungu pada Rabu (3/6/2026). Dugaan perusakan mencakup wilayah RPH Pasucen dan RPH Regaloh yang melingkupi kawasan Desa Regaloh, Sumbermulyo, dan Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu.
Selain penebangan, sebagian area hutan tersebut diduga sengaja dialihfungsikan menjadi lahan garapan liar.
Kanit Reskrim Polsek Tlogowungu, Aiptu M. Nurrosyid, membenarkan adanya laporan pengaduan terkait dugaan perusakan fasilitas negara tersebut. Dalam laporan tersebut, peristiwa itu awal mulanya diketahui petugas saat berpatroli pada Senin (1/6/2026).
”Petugas patroli mendapati aset tanaman berupa pohon Jati dan Sonokeling milik Perhutani dalam kondisi rusak akibat dikuliti bagian pangkal batangnya agar mati, serta ditebang,” terang Aiptu M. Nurrosyid, Jumat (24/7/2026).
Baca juga: Marak Pencurian Aki Truk di Pati, Imbas Tiadanya Pangkalan?
Rincian Taksiran Kerugian Tembus Rp1,13 Miliar
Hasil identifikasi awal menunjukkan dugaan kerusakan tersebar di beberapa petak vital. Di Petak 159A, sebanyak 1.340 pohon ditemukan dikuliti dan 350 tunggak ditebang dengan estimasi kerugian Rp113,2 juta.
Selanjutnya di Petak 169A, terdapat 1.730 pohon dikuliti serta 980 tunggak ditebang dengan taksiran kerugian Rp181,5 juta. Sementara di Petak 170A, sebanyak 650 pohon dikuliti dan 175 tunggak ditebang dengan nilai kerugian Rp55,2 juta.
Secara akumulatif, dugaan kerusakan di RPH Regaloh mencatatkan nilai kerugian terbesar yakni Rp783,7 juta, sedangkan di RPH Pasucen mencapai Rp350,07 juta. Total taksiran kerugian yang dialami Perhutani mencapai Rp1.133.788.000.
Baca juga: Mulai Kekeringan, Tiga Desa di Pati Ajukan Droping Air Bersih ke BPBD
Terkait kalkulasi teknis angka kerugian tersebut, pihak kepolisian menyerahkan sepenuhnya kepada tim penilai internal Perhutani.
”Untuk hitung kerugian coba konfirmasi lagi di Perhutani. Karena saya tidak tahu dasar dari penentuan kerugian tersebut,” ujar Nurrosyid.
Saat ini, Polsek Tlogowungu masih melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi untuk melacak pihak yang bertanggung jawab atas dugaan perusakan hutan tersebut.
”Pelakunya belum diketahui. Kami masih melakukan pendalaman,” tegasnya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin
















