LINIKATA.COM, PATI – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati menggelar terobosan layanan hukum terpadu lewat program sidang keliling. Melalui program jemput bola ini, proses pengurusan birokrasi pergantian nama warga kini terpangkas drastis dan hanya membutuhkan waktu sekitar 30 menit saja.
Layanan kolaboratif ini sengaja dihadirkan untuk mempermudah aksesibilitas masyarakat bawah. Petugas dari kedua instansi tersebut menyisir wilayah pedesaan dan menyulap area aula balai desa menjadi ruang persidangan resmi yang sah secara hukum.
Seperti yang terlihat di Balai Desa Bendar, Kecamatan Juwana, Kamis (9/7/2026). Sejumlah warga pesisir Juwana tampak berbondong-bondong mengantre untuk memanfaatkan momentum kelayakan hukum massal tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Pati, Ida Istiani, menjelaskan bahwa setelah hakim mengetuk palu persidangan, pihaknya langsung melakukan pemutakhiran data saat itu juga agar warga bisa langsung membawa pulang dokumen yang baru.
”Dari Disdukcapil mengeluarkan KK (Kartu Keluarga) sesuai keputusan pengadilan, kemudian Akta Lahir dan KIA (Kartu Identitas Anak). Program berjalan untuk menjangkau seluruh masyarakat di Kabupaten Pati,” ujar Ida.
Baca juga: Dishub Pati Tunda Pemberlakuan Parkir Non-Tunai, Ini Penyebabnya
Mekanisme Persidangan Tetap Ketat, Wajib Hadirkan Saksi
Ida menambahkan, antusiasme masyarakat Bumi Mina Tani dalam menyambut program ini sangat tinggi. Berdasarkan database pendaftaran, jumlah pemohon yang masuk cukup membeludak, kendati tidak semua berkas perkara bisa diselesaikan di area sidang keliling karena membutuhkan kajian yuridis lebih dalam.
Sementara itu, Hakim PN Pati, Wira Indra Bangsa, menegaskan bahwa meski statusnya adalah sidang keliling di luar gedung pengadilan, mekanisme hukum dan pembuktian perkara tetap berjalan formal serta ketat sesuai hukum acara yang berlaku.
Setiap pemohon diwajibkan membawa dokumen dokumen asli dan menghadirkan minimal dua orang saksi di hadapan hakim untuk memperkuat legalitas alasan pergantian nama tersebut.
”Mekanismenya persis sama seperti di kantor pengadilan. Syarat formal yang harus dibuktikan di antaranya status anak kandung, dokumen persetujuan dari suami, dan kesaksian saksi-saksi. Ini penting agar jangan sampai ada nama anak yang diubah tanpa sepengetahuan atau persetujuan orang tua kandungnya,” jelas Wira menegaskan prinsip kehati-hatian hukum.
Baca juga: Kabar Baik, BLT Cukai Pati Senilai Rp2,5 M Segera Cair Juli Ini
Cerita Ibu di Juwana: Ganti Nama Anak karena Sering Menangis
Manfaat instan dari layanan kilat ini dirasakan langsung oleh Nurfiyanti, seorang warga Desa Bendar, Kecamatan Juwana. Dirinya mengaku sangat terbantu karena bisa memproses perubahan identitas anak balitanya yang baru berusia 2,5 tahun tanpa perlu repot menempuh jarak jauh ke Kantor PN Pati.
“Sangat senang, program dari PN dan Disdukcapil ini benar-benar membantu kami sebagai masyarakat kecil. Tidak perlu jauh-jauh ke kota, sehingga sangat hemat waktu, tenaga, dan ongkos biaya,” tutur Nurfiyanti dengan raut wajah lega.
Nurfiyanti menceritakan, alasan dirinya mantap mengganti nama sang buah hati didasari oleh saran dari keluarga besar. Sejak lahir, putrinya tersebut kerap menangis histeris tanpa sebab yang jelas saat masih menyandang nama Ameena Maritza Nur Shanum.
Berbekal keputusan hakim dalam sidang kilat 30 menit di balai desa tersebut, sang anak kini telah resmi menyandang nama baru, yakni Lashirra Nayyara Salsabila, lengkap dengan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) teranyar yang diterbitkan di tempat. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin















