LINIKATA.COM, REMBANG – PT Bangun Arta Kencana (BAK) akhirnya buka suara terkait polemik aktivitas industri screen crusher batu kapur di Pelabuhan Rembang Terminal Sluke. Perusahaan menegaskan infrastruktur tersebut bukan fasilitas baru, melainkan aset lama yang sudah beroperasi sejak 2011.
Perwakilan PT BAK, Togar Sitorus, menjelaskan bahwa fasilitas penyaring dan ban berjalan (conveyor) di Dermaga 2 tersebut merupakan bagian dari pengembangan fasilitas pendukung operasional (supporting port facilities).
Infrastruktur ini dibangun lewat kerja sama antara BUMD PT RBSJ dengan mitra usaha pada masa itu untuk mendongkrak ekonomi Rembang.
“Fasilitas screen beserta conveyor tersebut bukan merupakan fasilitas baru, melainkan telah berada dan digunakan di kawasan tersebut sejak sekitar tahun 2011,” kata Togar dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026).
Baca juga: Ironi Pelabuhan Sluke: Operasional Jalan Terus, Kontribusi ke PAD Rembang Nol
Togar menyebut fasilitas ini dirancang untuk kepentingan publik dan bisa dimanfaatkan oleh berbagai pengguna jasa pelabuhan, bukan diklaim sepihak oleh satu perusahaan saja.
Menanggapi isu legalitas operasional, PT BAK menyatakan komitmen penuhnya untuk mematuhi regulasi. Saat ini, pihak manajemen tengah memproses seluruh dokumen perizinan yang diperlukan melalui mekanisme resmi di instansi terkait.
Di sisi lain, PT BAK menuntut adanya kesetaraan hukum (equal treatment before the law) bagi seluruh pelaku usaha di Pelabuhan Sluke, baik dalam pemenuhan izin maupun pembayaran pajak dan retribusi. Togar juga mengimbau publik serta media massa untuk tetap menjaga akurasi dan asas keberimbangan (cover both sides).
“Perusahaan terus melakukan pemenuhan dan penyempurnaan seluruh persyaratan administrasi sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Sebelumnya, aktivitas industri pemecah batu (screen crusher) batu kapur atau gamping di lahan reklamasi Pelabuhan Rembang Terminal Sluke tengah menjadi sorotan tajam. Kegiatan operasional tersebut diduga kuat berjalan sepihak tanpa mengantongi izin resmi dari otoritas terkait.
Saat ini, kasus dugaan operasional pemecah batu (screen crusher) gamping ilegal di lahan reklamasi Pelabuhan Rembang Terminal Sluke menggelinding ke ranah hukum.
Satreskrim Polres Rembang bergerak cepat menerjunkan tim ke lapangan untuk membongkar praktik tersebut.
Baca juga: Polres Rembang Usut Dugaan Aktivitas Pemecah Batu Ilegal di Pelabuhan Sluke
Kasatreskrim Polres Rembang AKP Alva Zakiya Akbar mengonfirmasi bahwa personelnya sudah dikerahkan ke lokasi untuk melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Hari ini anggota cek TKP mas, masih dalam rangka penyelidikan,” kata Alva saat dimintai konfirmasi melalui pesan Whatsapp, Rabu (8/7/2026).
Aktivitas industri yang diduga ilegal ini juga berdampak buruk bagi keuangan daerah. Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Rembang, Drupodo, blak-blakan menyebut daerah dirugikan secara ekonomi.
“Pemkab tidak menerima pendapatan dari aktivitas Pelabuhan Sluke,” pungkasnya. (LK8)
Editor: Ahmad Muhlisin















