REMBANG – Organisasi Masyarakat (Ormas) Brandal Alif mengkritik keras pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Rembang yang dinilai mengabaikan lingkungan demi mengejar keuntungan.
Kritik ini mencuat setelah Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara operasional 11 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah tersebut karena terbukti tidak memiliki standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Ketua Ormas Brandal Alif, Arif Yulianto, menyayangkan sikap para pengelola dapur yang lalai menjaga kebersihan lingkungan. Padahal, program pemenuhan gizi nasional ini dibiayai langsung oleh uang rakyat.
Baca juga: Tak Ramah Lingkungan, 11 Dapur SPPG di Rembang Disuspend BGN
“MBG ini kan didanai dari pajak masyarakat, seharusnya bisa menjadi contoh yang baik. Bukan hanya untuk ajang cari untung namun lupa akan lingkungan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (29/5/2026).
Langkah pembekuan operasional ini tertuang dalam Surat Edaran BGN Nomor 2740/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026. Selain masalah limbah, BGN mengambil tindakan tegas ini demi mengantisipasi risiko penurunan kualitas produksi, mutu gizi, serta jaminan keamanan pangan bagi anak-anak.
Daftar 11 Dapur Yayasan yang Kena Sanksi Major
Dari total 386 unit SPPG di Provinsi Jawa Tengah, 11 dapur di Kabupaten Rembang berikut ini resmi dijatuhi sanksi perbaikan Major:
- SPPG Pamotan Tulung (Yayasan Tunas Palapa Pinasthika)
-
SPPG Rembang Tireman (Yayasan Perkumpulan TK As Saminy)
-
SPPG Pamotan Sidorejo (Yayasan Tirto Mirah Asih)
-
SPPG Rembang Padaran (Yayasan Arunika Bumi Jaya)
-
SPPG Lasem Sumbergirang (Yayasan Ponpes Roudlotut Tholabah)
-
SPPG Sarang Sendangmulyo (Yayasan Perkumpulan TK As Saminy)
-
SPPG Sluke Leran (Yayasan Ponpes Roudlotut Tholabah)
-
SPPG Sumber Sumber (Yayasan Gema Mustika Insani)
-
SPPG Rembang Pulo (Yayasan Felza Muara Barokah)
-
SPPG Sumber Jatihadi (Yayasan Mosya Selalu Berkah)
-
SPPG Sale Wonokerto (Yayasan Persyarikatan Muhammadiyah)
Seluruh dapur yayasan di atas dilarang beroperasi hingga proses pembenahan sistem pembuangan limbah selesai dipenuhi sesuai standar lingkungan hidup. (LK8)
Editor: Ahmad Muhlisin














