LINIKATA.COM, REMBANG – Kasus dugaan tindakan asusila yang melibatkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial N dan D di sebuah musala Desa Langkir, Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang, kini memasuki babak krusial.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang memastikan proses sanksi bagi kedua pegawai Puskesmas Pancur tersebut sedang berjalan dan dipastikan mendapatkan hukuman disiplin berat.
Kabid Pembinaan Kesejahteraan dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, Nursalam Wahib, mengungkapkan bahwa rekomendasi sanksi dari Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) sudah resmi turun. Saat ini, pihak BKD tengah menyusun Surat Keputusan (SK) Hukuman Disiplin.
Baca juga: Sekda Fahrudin: Sanksi Dua ASN Asusila Rembang Tunggu Rapat Tim Kasus
“SK hukuman disiplin, mudah-mudahan Juni sudah selesai,” ujar Nursalam saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus tersebut, Kamis (28/5/2026).
Ketika didesak mengenai rincian jenis hukuman disiplin yang akan dijatuhkan, Nursalam masih enggan membeberkan secara detail. Ia menjelaskan bahwa dokumen resmi tersebut saat ini masih dalam proses finalisasi.
“Belum bisa menyampaikan nggih (Ya), karena SK baru dibuat, tapi yang jelas berat semua,” tegasnya.
Baca juga: BKD Serahkan LHP Kasus ASN Mesum, Keputusan di Tangan Bupati Rembang
Rekomendasi Tegas dari Tim Ad Hoc
Rekomendasi sanksi berat ini diterbitkan setelah tim ad hoc penegakan disiplin ASN melakukan serangkaian pemeriksaan intensif. Tim yang terdiri dari unsur Inspektorat, BKD, serta atasan langsung instansi terkait menilai perbuatan kedua ASN non-pasangan suami istri tersebut telah mencederai marwah abdi negara. Terlebih, aksi tidak terpuji itu dilakukan di sebuah tempat ibadah yang memicu kemarahan warga sekitar.
Pemkab Rembang Ambil Langkah Pemindahan Tugas
Sebelumnya, video penggerebekan kedua oknum ASN tersebut sempat viral di media sosial dan menjadi sorotan tajam publik. Untuk menjaga kondusivitas pelayanan kesehatan dan menghindari konflik sosial di lingkungan kerja, Pemkab Rembang telah mengambil tindakan tegas dengan memindahkan tugas kedua ASN tersebut secara terpisah dari Puskesmas Pancur semenjak kasus ini mencuat. (LK8)
Editor: Ahmad Muhlisin














