LINIKATA.COM, REMBANG – Kasus dugaan tindakan asusila yang melibatkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial N dan D di sebuah musala Desa Langkir, Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang, kini memasuki babak krusial.
Tim ad hoc pemeriksa dilaporkan telah menyelesaikan tugasnya dan menyerahkan berkas perkara.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rembang, Fahrudin, saat dikonfirmasi membenarkan perkembangan tersebut. Pihaknya kini tengah menunggu jadwal rapat tim kasus untuk membahas usulan penjatuhan sanksi kedisiplinan yang tepat bagi kedua oknum tersebut.
“Nunggu rapat tim kasus usulan penjatuhan sanksi. Harus ada rapat tim kasus dulu mas,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (22/5/2026).
Baca juga:
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang bersama tim ad hoc gabungan dari unsur Inspektorat dan atasan langsung telah melakukan pemeriksaan maraton. Penyelidikan intensif yang berlangsung selama tujuh minggu ini mengagendakan klarifikasi dari tujuh orang saksi, termasuk kepala desa setempat dan pihak keluarga pelapor.
Rekomendasi Sanksi Berat Menanti
Kabid Pembinaan Kesejahteraan dan Informasi Kepegawaian BKD Rembang, Nursalam Wahib, menegaskan bahwa perbuatan tidak pantas yang dilakukan oleh pasangan nonsuami istri asal Puskesmas Pancur tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran etik dan disiplin tingkat berat.
“Semua sudah dituangkan dalam berita acara dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sudah kami serahkan kepada Pak Sekda. Sanksinya masuk kategori berat,” ungkapnya.
Diantisipasi Agar Tidak Cacat Hukum
Langkah tegas ini diambil oleh Pemerintah Kabupaten Rembang sebagai respons atas keresahan dan gejolak sosial yang sempat memuncak di tengah masyarakat wilayah Kecamatan Pancur sejak kasus ini viral pada Agustus 2025 silam.
BKD menyatakan tidak ada ruang toleransi bagi aparatur sipil yang melanggar norma moralitas. Agar keputusan akhir yang diambil nantinya memiliki kekuatan hukum yang mengikat, tim pemeriksa telah berkonsultasi secara mendalam dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat serta para ahli hukum.
Upaya ini dilakukan guna memastikan seluruh tahapan prosedur bebas dari celah hukum, sehingga meminimalisasi potensi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pascaputusan.
Baca juga:
Dimutasi Terpisah Selama Proses Penanganan
Untuk memastikan proses pengawasan internal berjalan objektif serta menjaga efektivitas pelayanan publik di Puskesmas Pancur, kedua oknum tersebut telah dipindahkan secara terpisah sejak beberapa waktu lalu.
Oknum ASN wanita berinisial D saat ini dipindahtugaskan ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kecamatan Gunem. Sementara itu, oknum ASN pria berinisial N ditarik langsung ke kantor Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Rembang.
Nasib kepegawaian dan kepastian sanksi final bagi N dan D kini sepenuhnya berada di bawah pertimbangan rapat tim kedinasan sebelum nantinya ditandatangani secara resmi oleh Bupati Rembang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). (LK8)
Editor: Ahmad Muhlisin














