• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

BKD Serahkan LHP Kasus ASN Mesum, Keputusan di Tangan Bupati Rembang

Redaksi by Redaksi
Mei 19, 2026
in Regional
0
BKD Serahkan LHP Kasus ASN Mesum, Keputusan di Tangan Bupati Rembang

Bupati Rembang, Harno. Foto: Linikata/LK8

0
SHARES
125
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, REMBANG – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang resmi merekomendasikan sanksi berat hingga opsi pemberhentian tidak hormat bagi ASN yang diduga berbuat mesum di sebuah musala di Desa Langkir, Kecamatan Pancur.

Setelah melalui proses pemeriksaan maraton selama tujuh minggu, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kini telah diserahkan kepada Sekda untuk diputuskan secara final oleh Bupati Rembang.

Kabid Pembinaan Kesejahteraan dan Informasi Kepegawaian BKD Rembang, Nursalam Wahib, menegaskan bahwa tim ad hoc pemeriksa telah bekerja intensif dengan memanggil tujuh saksi, termasuk keluarga pelapor dan kepala desa setempat.

Baca juga: Terseret Kasus Asusila, 2 ASN Rembang Dimutasi ke OPD Berbeda

Saat ini, oknum tersebut telah ditarik ke Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) guna mempermudah pengawasan ketat selama menunggu keputusan sanksi.

“Kami dari tim ad hoc pemeriksa sudah maraton melakukan pemeriksaan. Semuanya ada berita acaranya dan kami sudah buat LHP-nya, sudah kami laporkan kepada Pak Sekda. Sanksinya berat semua,” tegas Nursalam saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut, Selasa (19/5/2026).

Nursalam memaparkan ada tiga kategori sanksi berat yang kini berada di meja pimpinan: pengurangan masa kontrak satu tahun tanpa perpanjangan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

Langkah tegas ini diambil untuk menjaga integritas aparatur negara, mengingat besarnya gejolak masyarakat di wilayah Pancur pasca-kejadian pada Agustus 2025 lalu.

Ia menjelaskan adanya kendala administratif di awal laporan serta kehati-hatian tim dalam menyusun konstruksi hukum agar keputusan nantinya tidak bisa digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca juga: Skandal Asusilanya Viral Sejak 2025, 2 ASN di Rembang Belum Kena Sanksi

“Kami tidak ingin ada celah yang berakibat kami bisa di-PTUN-kan. Kami mencoba menutup celah tersebut dan sudah konsultasi ke BKN serta ahli hukum,” ungkapnya.

Saat ini, pihak BKD tinggal menunggu keputusan akhir dari Bupati Rembang untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) hukuman disiplin bagi oknum yang bersangkutan. (LK8)

Editor: Ahmad Muhlisin 

Tags: ASNBupati Rembang
Previous Post

Dinkominfo Lupa Anggaran Aplikasi Rembang Gemilang yang Dikerjakan Pihak Ketiga

Next Post

Anggarannya Rp210 M, Perbaikan Jalan Rusak di Pati Dimulai Pekan Depan

Redaksi

Redaksi

Next Post
Warga Keluhkan Jalan Gunungwungkal Pati Rusak Parah

Anggarannya Rp210 M, Perbaikan Jalan Rusak di Pati Dimulai Pekan Depan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Dinpermades Rembang

Stay Connected

  • 100 Fans
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Mei 4, 2026
Tak Sekadar Upacara, Hardiknas 2026 di Rembang Tampilkan Kreativitas Pelajar

Tak Sekadar Upacara, Hardiknas 2026 di Rembang Tampilkan Kreativitas Pelajar

Mei 2, 2026
Matangkan Persiapan SPMB Online, Dindikpora Gelar Sosialisasi dan Try Out

Matangkan Persiapan SPMB Online, Dindikpora Gelar Sosialisasi dan Try Out

Mei 7, 2026
Peringati Hardiknas 2026, Bupati Rembang Tekankan Kolaborasi dan Pendidikan Inklusif

Peringati Hardiknas 2026, Bupati Rembang Tekankan Kolaborasi dan Pendidikan Inklusif

Mei 2, 2026
Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

1
Linikata_com Tawuran Antar 2 Kelompok

Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gangster Bersenjata di Sukolilo

0
Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

0
BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

0
Hasil Panen di Pati Turun Akibat Cuaca, Terobati Harga Gabah Naik

Hasil Panen di Pati Turun Akibat Cuaca, Terobati Harga Gabah Naik

Juni 8, 2026
Hari Pertama SPMB SMP di Rembang: Jalur Zonasi dan Prestasi Paling Banyak Diserbu

Hari Pertama SPMB SMP di Rembang: Jalur Zonasi dan Prestasi Paling Banyak Diserbu

Juni 8, 2026
Setelah 5 Tahun Diusulkan, Jalan Pati-Kudus di Prawoto Akhirnya Akan Diperbaiki

Setelah 5 Tahun Diusulkan, Jalan Pati-Kudus di Prawoto Akhirnya Akan Diperbaiki

Juni 8, 2026
Derita Aminah 2 Tahun Dikepung Rob Tunggulsari Pati, Mau Pindah Tiada Biaya

Derita Aminah 2 Tahun Dikepung Rob Tunggulsari Pati, Mau Pindah Tiada Biaya

Juni 8, 2026

Recent News

Hasil Panen di Pati Turun Akibat Cuaca, Terobati Harga Gabah Naik

Hasil Panen di Pati Turun Akibat Cuaca, Terobati Harga Gabah Naik

Juni 8, 2026
Hari Pertama SPMB SMP di Rembang: Jalur Zonasi dan Prestasi Paling Banyak Diserbu

Hari Pertama SPMB SMP di Rembang: Jalur Zonasi dan Prestasi Paling Banyak Diserbu

Juni 8, 2026
Setelah 5 Tahun Diusulkan, Jalan Pati-Kudus di Prawoto Akhirnya Akan Diperbaiki

Setelah 5 Tahun Diusulkan, Jalan Pati-Kudus di Prawoto Akhirnya Akan Diperbaiki

Juni 8, 2026
Derita Aminah 2 Tahun Dikepung Rob Tunggulsari Pati, Mau Pindah Tiada Biaya

Derita Aminah 2 Tahun Dikepung Rob Tunggulsari Pati, Mau Pindah Tiada Biaya

Juni 8, 2026
Lini Kata

Copyright © 2026 Linikata.com

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

Copyright © 2026 Linikata.com