• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

Skandal Asusilanya Viral Sejak 2025, 2 ASN di Rembang Belum Kena Sanksi

Redaksi by Redaksi
Mei 15, 2026
in Regional
0
Skandal Asusilanya Viral Sejak 2025, 2 ASN di Rembang Belum Kena Sanksi
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, REMBANG – Kasus dugaan tindakan asusila yang melibatkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial N dan D di sebuah mushola di Desa Langkir, Kecamatan Pancur, kembali menjadi sorotan publik.

Meski peristiwa tersebut sempat viral pada Agustus 2025 lalu, hingga kini masyarakat masih mempertanyakan kejelasan sanksi dan penanganan hukum bagi kedua oknum tersebut.

Diketahui, kedua ASN yang diduga terlibat bertugas di Puskesmas Pancur dan bukan merupakan pasangan suami istri yang sah. Lambatnya kepastian status hukum dalam kasus ini memicu keresahan warga yang berharap adanya transparansi dari pemerintah daerah.

Baca juga: Irit Bicara Soal Tarif Perkara Rp140 Juta, Kejari Rembang: Proses Hukum DAW Berjalan

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Kinerja ASN Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, Nur Salam, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Ia menyatakan bahwa BKD telah menjalankan prosedur sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.

“Sejak munculnya berita tersebut, kami sudah melakukan tindakan sesuai prosedur, yaitu membentuk tim ad hoc pemeriksa. Di dalamnya terdapat unsur pengawasan (Inspektorat), unsur kepegawaian (BKD), dan atasan langsung dari yang bersangkutan,” ujar Nur Salam saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (14/5/2026).

Proses Pemeriksaan Libatkan Tujuh Orang Saksi

Nur Salam menambahkan, bahwa proses pemeriksaan telah berjalan selama berminggu-minggu dengan melibatkan sedikitnya tujuh orang saksi, termasuk pihak pelapor dan terlapor.

Terkait keberadaan kedua oknum ASN berinisial N dan D, BKD menjelaskan bahwa mereka telah dipindahtugaskan ke lokasi lain sebagai langkah antisipasi agar tidak menimbulkan gesekan atau keresahan lebih lanjut di tengah masyarakat.

Namun, Nur Salam menegaskan bahwa mutasi tersebut bukan berarti proses pemeriksaan dihentikan. Pihaknya mengaku harus ekstra hati-hati dalam menyusun hasil pemeriksaan sebelum diserahkan kepada pimpinan tertinggi.

Baca juga: Kasus Pemerasan Rp40 Juta di Rembang: Paguyuban JANGKAR Desak Polisi Tersangkakan 6 Advokat

Kehati-hatian dalam Menyusun Rekomendasi Sanksi

“Kami jujur harus berhati-hati untuk menutup celah kelemahan nantinya dalam pengambilan rekomendasi kepada Pak Bupati. Selanjutnya, hasil pemeriksaan tersebut kami laporkan ke Pak Sekda,” imbuhnya.

Saat ditanya mengenai progres laporan dan apakah sudah mendapatkan persetujuan (acc) dari Bupati Rembang, pihak BKD menyebutkan bahwa untuk penugasan internal di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kebijakan cukup diambil oleh Kepala OPD terkait dan dilaporkan kepada Sekda.

“Karena penugasan internal OPD maka cukup dari kepala OPD dan dilaporkan ke Sekda,” pungkasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: Asusila
Previous Post

Kasus Pemerasan Rp40 Juta di Rembang: Paguyuban JANGKAR Desak Polisi Tersangkakan 6 Advokat

Redaksi

Redaksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 100 Fans
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

September 7, 2025
Plt Bupati Pati dan Baznas Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Degan Winong

Plt Bupati Pati dan Baznas Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Degan Winong

Maret 27, 2026
Teken Pakta Integritas di Depan Gubernur Jateng, Chandra Tegaskan Pati Bebas KKN

Teken Pakta Integritas di Depan Gubernur Jateng, Chandra Tegaskan Pati Bebas KKN

April 2, 2026
Hadiri Sedekah Laut di Juwana, Plt Bupati Pati: Semoga Hasil Melimpah, Harga Bagus

Hadiri Sedekah Laut di Juwana, Plt Bupati Pati: Semoga Hasil Melimpah, Harga Bagus

Maret 29, 2026
Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

1
Linikata_com Tawuran Antar 2 Kelompok

Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gangster Bersenjata di Sukolilo

0
Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

0
BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

0
Skandal Asusilanya Viral Sejak 2025, 2 ASN di Rembang Belum Kena Sanksi

Skandal Asusilanya Viral Sejak 2025, 2 ASN di Rembang Belum Kena Sanksi

Mei 15, 2026
Kasus Pemerasan Rp40 Juta di Rembang: Paguyuban JANGKAR Desak Polisi Tersangkakan 6 Advokat

Kasus Pemerasan Rp40 Juta di Rembang: Paguyuban JANGKAR Desak Polisi Tersangkakan 6 Advokat

Mei 14, 2026
Korban Pencabulan Asyhari Bertambah, Satu Lagi Resmi Lapor Polresta Pati

Korban Pencabulan Asyhari Bertambah, Satu Lagi Resmi Lapor Polresta Pati

Mei 14, 2026
Irit Bicara Soal Tarif Perkara Rp140 Juta, Kejari Rembang: Proses Hukum DAW Berjalan

Irit Bicara Soal Tarif Perkara Rp140 Juta, Kejari Rembang: Proses Hukum DAW Berjalan

Mei 14, 2026

Recent News

Skandal Asusilanya Viral Sejak 2025, 2 ASN di Rembang Belum Kena Sanksi

Skandal Asusilanya Viral Sejak 2025, 2 ASN di Rembang Belum Kena Sanksi

Mei 15, 2026
Kasus Pemerasan Rp40 Juta di Rembang: Paguyuban JANGKAR Desak Polisi Tersangkakan 6 Advokat

Kasus Pemerasan Rp40 Juta di Rembang: Paguyuban JANGKAR Desak Polisi Tersangkakan 6 Advokat

Mei 14, 2026
Korban Pencabulan Asyhari Bertambah, Satu Lagi Resmi Lapor Polresta Pati

Korban Pencabulan Asyhari Bertambah, Satu Lagi Resmi Lapor Polresta Pati

Mei 14, 2026
Irit Bicara Soal Tarif Perkara Rp140 Juta, Kejari Rembang: Proses Hukum DAW Berjalan

Irit Bicara Soal Tarif Perkara Rp140 Juta, Kejari Rembang: Proses Hukum DAW Berjalan

Mei 14, 2026
Lini Kata

Copyright © 2026 Linikata.com

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

Copyright © 2026 Linikata.com