LINIKATA.COM, REMBANG – Kasus dugaan pemerasan senilai Rp40 juta yang melibatkan enam oknum advokat berinisial MN, DB, SDB, AF, JHF, dan EWY terhadap seorang pemilik kafe di Kabupaten Rembang memasuki babak baru. Pihak korban melalui kuasa hukumnya, Bagas Pamenang Nugroho, menyatakan telah menutup pintu mediasi dan mendesak proses hukum tetap berlanjut.
Bagas mengungkapkan bahwa kliennya sebenarnya telah memberikan ruang untuk penyelesaian secara kekeluargaan sebelum kasus tersebut masuk ke tahap penyelidikan.
Namun, upaya mediasi tersebut tidak mendapatkan respons positif dari pihak terlapor. Hal ini memicu keputusan bulat dari pihak korban untuk menempuh jalur hukum secara total demi mendapatkan keadilan.
Baca juga: Oknum Advokat Diduga Peras Kafe, Polres Rembang Tunggu Titah Polda Jateng
“Klien kami sudah mencoba untuk mediasi, tapi nyatanya tidak ada tindak lanjut dari pihak terlapor. Akhirnya, klien memutuskan tidak ada kata damai. Kami minta ini dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya, Senin (11/5/2026).
Sorotan Kejanggalan dalam Gelar Perkara di Polres Rembang
Selain menyatakan komitmen untuk melanjutkan kasus, Bagas juga menyoroti adanya kejanggalan dalam proses gelar perkara yang dilakukan di Polres Rembang. Ia mempertanyakan pernyataan yang menyebutkan bahwa alat bukti belum memenuhi syarat minimal dua alat bukti, padahal pihaknya merasa sudah melampirkan bukti yang sangat kuat.
Menurut Bagas, pihaknya telah melampirkan bukti krusial termasuk bukti percakapan antara kliennya dengan para oknum advokat tersebut. Namun, ia menerima informasi bahwa bukti tersebut diduga tidak dipaparkan secara utuh oleh tim penyelidik kepada para peserta gelar perkara. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar bagi pihak kuasa hukum pelapor.
“Sebenarnya alat buktinya sudah lengkap. Tapi saya mendengar saat gelar perkara, alat bukti berupa chatting dan rekaman suara yang kami lampirkan tidak disampaikan oleh tim penyelidik kepada peserta gelar. Ini ada apa? Kenapa hanya ditampilkan sebagian?” ujarnya dengan nada kecewa.
Rencana Pelaporan dan Pengiriman Bukti ke Polda Jawa Tengah
Kekecewaan terhadap penanganan di tingkat polres mendorong pihak kuasa hukum untuk mengambil langkah lebih lanjut. Bagas berencana mengirimkan seluruh dokumen alat bukti tersebut langsung ke Mapolda Jawa Tengah guna memastikan adanya transparansi dan profesionalisme dalam penanganan perkara yang melibatkan profesi hukum ini.
Baca juga: Polres Rembang Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Advokat Peras Pemilik Kafe
“Dengan adanya kabar alat bukti kami tidak ditampilkan keseluruhan, kami akan mengirimkan bukti-bukti tersebut langsung ke Polda. Biar pihak Polda melihat seperti apa faktanya, apakah ada yang ditutup-tutupi oleh pihak Polres Rembang atau tidak,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Rembang tengah mendalami kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang menimpa seorang warga Kecamatan Sarang. Kasus ini menjadi sorotan publik karena pelapor mengaku diperas hingga puluhan juta rupiah dengan ancaman penutupan usaha kafe miliknya jika tidak menyerahkan sejumlah uang yang diminta. (LK8)
Editor: Ahmad Muhlisin













