LINIKATA.COM, REMBANG – Teka-teki mengenai kelanjutan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di bawah umur yang melibatkan oknum pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, akhirnya terjawab. Pihak kepolisian menyatakan telah resmi menghentikan penyidikan kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakya Akbar, mengungkapkan bahwa perkara yang sempat menyita perhatian publik pada tahun 2025 tersebut kini telah diterbitkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3). Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian mekanisme hukum dan evaluasi mendalam terhadap jalannya penyidikan.
Alasan Penghentian Perkara dan Kendala Penyidikan
Menurut AKP Alva, keputusan untuk menghentikan kasus ini diambil setelah melalui mekanisme gelar perkara. Kendala utama yang dihadapi penyidik selama proses berlangsung adalah sikap dari pihak pelapor maupun korban yang dinilai menghambat kelengkapan berkas materiil.
Baca juga: 8 Bulan Berlalu, Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati di Rembang Masih Mandek
“Kami dari Satreskrim Polres Rembang sudah menerbitkan surat penetapan penghentian penyidikan didasari oleh gelar perkara yang kita laksanakan. Adapun kendala dari penyidik yaitu pihak pelapor dan korban tidak kooperatif,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).
Sebelum diputuskan berhenti, perjalanan kasus ini sempat melewati beberapa tahapan hukum yang bermula saat penyidik Polres Rembang melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang pada Juli 2025. Namun, proses tersebut menemui jalan buntu dalam pemenuhan petunjuk dari jaksa.
Kronologi Berkas dan Status Hukum Terkini
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menyatakan berkas tersebut belum lengkap (P-18/P-19). Sejak Agustus 2025 hingga Mei 2026, berkas tidak kunjung dikirim kembali karena kendala keterangan saksi dan korban, hingga akhirnya penyidikan resmi dihentikan melalui penetapan hasil gelar perkara pada 14 Oktober 2025.
Baca juga: Oknum Advokat Diduga Peras Kafe, Polres Rembang Tunggu Titah Polda Jateng
Dengan terbitnya SP3 pada Oktober tahun lalu, maka status hukum terhadap oknum pengasuh ponpes tersebut saat ini tidak lagi berlanjut dalam proses peradilan. Kecuali, jika di kemudian hari ditemukan bukti baru (novum) atau ada tuntutan praperadilan terkait keputusan penghentian tersebut oleh pihak-pihak terkait.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa langkah ini diambil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hal ini mengingat pembuktian materiil dalam kasus asusila sangat bergantung pada keterangan saksi korban dan pelapor yang dalam perjalanannya tidak memberikan dukungan kerja sama yang dibutuhkan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Rembang. (LK8)
Editor: Ahmad Muhlisin














