LINIKATA.COM, REMBANG – Proses Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang menuai sorotan tajam. Hal ini terjadi setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengembalikan berkas administrasi pada Senin, 20 April 2026, dengan catatan perbaikan dan penambahan bukti (evidence).
Kabid Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, Khotib, membenarkan adanya kendala tersebut. Ia mengakui terdapat kesalahan prosedur administratif yang dilakukan oleh pihak BKD dalam proses pengiriman dokumen melalui aplikasi ASN Karier BKN.
Inisiatif Admin Lewati Persetujuan Sekda
Khotib menjelaskan bahwa pihaknya melewati tahapan persetujuan (approval) Sekretaris Daerah (Sekda) selaku pejabat berwenang dalam sistem tersebut. Langkah ini diambil secara sepihak oleh admin BKD dengan pertimbangan sisa waktu pendaftaran yang sangat terbatas.
“Kami tidak ada niat apa-apa, murni karena perhitungan waktu yang hanya tersisa lima hari kerja. Admin kami berinisiatif mengirim langsung menggunakan akun BKD tanpa melalui approval Pak Sekda agar rekomendasi bisa turun tepat waktu,” ungkap Khotib kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).
Ia menegaskan bahwa meskipun prosedur dilewati, isi dokumen yang dikirimkan tetap autentik dan tidak mengalami perubahan. Ia menyatakan siap melakukan klarifikasi ke BKN untuk mencocokkan dokumen fisik dengan yang diunggah.
Permohonan Maaf dan Pemeriksaan Inspektorat
Menyadari kesalahan etika tersebut, Khotib mengaku telah menghadap Sekda untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung atas perintah Bupati. Saat ini, penanganan masalah tersebut telah diambil alih oleh tim yang terdiri dari Sekda dan Inspektorat.
“Tugas saya hanya mengunggah dan sekarang sudah selesai. Sejak ada perintah dari Pak Bupati, saya sudah berhenti menghubungi BKN. Proses penyelesaian kini berada di tangan Pak Sekda dan Bu Inspektur,” jelasnya.
Sementara itu, Plt. Kepala BKD Rembang, Gunari, juga telah memenuhi panggilan Inspektorat pada Kamis (30/4/2026) lalu untuk memberikan keterangan. Sebagai Plt. Kepala BKD, ia tetap memonitor laporan dari Kabid Mutasi untuk diteruskan kepada pembina kepegawaian.
DPRD Rembang Agendakan Pemanggilan Pihak Terkait
Kasus ini menarik perhatian legislatif. Rencananya, pada Jumat mendatang, DPRD Rembang melalui Komisi I akan memanggil sejumlah pihak terkait dalam rapat koordinasi di Ruang Banggar.
Pihak-pihak yang akan dihadirkan antara lain Sekda, Asisten III, Kabag Hukum, jajaran BKD, Inspektorat, hingga Panitia Seleksi (Pansel). Pemanggilan ini bertujuan untuk memperjelas status seleksi JPTP dan memastikan integritas proses birokrasi di Kabupaten Rembang tetap terjaga.
Editor: Ahmad Muhlisin















