LINIKATA.COM, PATI – Suasana di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Pati berubah mencekam setelah Majelis Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap empat terdakwa kasus tongtek maut di Desa Talun, Kecamatan Kayen. Kekecewaan mendalam atas putusan tersebut memicu aksi anarkis dari keluarga dan simpatisan korban berinisial FD (18) yang merasa keadilan telah mati di Bumi Mina Tani.
Ketegangan mulai memuncak saat Ketua Majelis Hakim, Wira Indra Bangsa, membacakan amar putusan yang menetapkan hukuman tiga tahun penjara bagi para pelaku. Sontak, area luar pengadilan dipenuhi teriakan histeris dan sumpah serapah dari pihak keluarga yang menganggap nyawa korban tidak dihargai secara adil oleh sistem peradilan.
Ibu Korban Pingsan di Tengah Massa yang Mengamuk
Puncak lara pecah di tengah kerumunan saat ibu korban tiba-tiba jatuh pingsan. Tak lagi sanggup menanggung beban duka yang menyesakkan, ia harus dipapah oleh kerabat lainnya di tengah aksi protes yang kian memanas. Raut wajah penuh lara terpancar dari puluhan warga yang bersimpuh dan menangis meratapi nasib almarhum FD yang dinilai tak mendapatkan keadilan yang semestinya.
Baca juga: 4 Terdakwa Tongtek Maut Talun Pati Divonis 3 Tahun Penjara
Ketidakpuasan massa semakin tak terkendali ketika bus tahanan perlahan bergerak meninggalkan gerbang PN Pati. Tanpa komando, simpatisan langsung menghujani kendaraan tersebut dengan berbagai benda, mulai dari botol air kemasan hingga material keras. Meski barikade kepolisian telah disiagakan dengan ketat di lokasi, serangan terhadap armada tahanan tersebut tidak terelakkan.
Keluarga Sebut Keadilan di Pengadilan Negeri Pati Telah Mati
Bibi korban, Nailis Sa’adah, dengan suara bergetar menegaskan bahwa vonis ini adalah bukti nyata bobroknya penegakan hukum bagi rakyat kecil. Baginya, angka tiga tahun penjara sangat melukai rasa kemanusiaan, mengingat para pelaku telah menghilangkan nyawa keponakannya dengan cara pengeroyokan dan penusukan senjata tajam secara sadis.
“20 April 2026, kita semua menjadi saksi, kita semua melihat betapa bobroknya Pengadilan Negeri Pati. Lagi-lagi Pengadilan Negeri Pati tidak bisa memberi keadilan untuk rakyatnya. Pembunuh cuma dijatuhi hukuman tiga tahun, menghilangkan nyawa seseorang. Di mana keadilan untuk rakyat?” tegas Nailis dengan nada penuh amarah.
Baca juga: 4 Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka Kasus Tongtek Berujung Maut di Talun Pati
Penolakan Restitusi Menambah Luka Keluarga Korban
Kekecewaan keluarga semakin berlipat ganda karena vonis yang dijatuhkan hanya separuh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman enam tahun penjara. Tak hanya soal masa tahanan, keputusan Majelis Hakim yang menolak permohonan restitusi dengan alasan enggan membebani keluarga terdakwa menjadi pukulan telak bagi pihak korban asal Desa Talun tersebut.
“Restitusi kita ditolak. Alasannya, membebani pihak keluarga terdakwa. Habis ini kami masih pikir-pikir untuk mengajukan banding,” pungkas Nailis.
Hingga massa membubarkan diri, suasana di sekitar PN Pati masih menyisakan sisa-sisa kemarahan warga yang berharap ada proses hukum yang lebih adil di tingkat banding demi ketenangan almarhum FD. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin















