• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Kriminal

4 Terdakwa Tongtek Maut Talun Pati Divonis 3 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
April 20, 2026
in Kriminal
0
4 Terdakwa Tongtek Maut Talun Pati Divonis 3 Tahun Penjara
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, PATI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap empat terdakwa kasus pengeroyokan maut dalam tradisi tongtek di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Senin (20/4/2026). Putusan tersebut memicu kericuhan hebat di depan gedung pengadilan setelah keluarga korban berinisial FD (18) melampiaskan kekecewaan mendalam atas vonis yang dianggap terlalu ringan.

​Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Anak ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wira Indra Bangsa. Mengingat empat terdakwa berstatus sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (APH), persidangan digelar secara terbuka namun dengan batasan tertentu sesuai prosedur hukum yang berlaku.

​Amar Putusan Hakim dan Lokasi Penahanan

​Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, menjelaskan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Hal ini sesuai dengan dakwaan tunggal dari penuntut umum terkait peristiwa berdarah di wilayah Kayen tersebut.

Baca juga: 4 Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka Kasus Tongtek Berujung Maut di Talun Pati

​”Menjatuhkan pidana terhadap para anak dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA Kutoarjo di Purworejo, Jawa Tengah,” tegas Retno saat membacakan amar putusan.

​Selain vonis penjara, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya. Namun, hal yang paling mengecewakan pihak keluarga adalah keputusan hakim yang menyatakan bahwa permohonan restitusi dari orang tua korban tidak dapat diterima.

​Kericuhan di Gedung Pengadilan dan Ibu Korban Pingsan

​Suasana di depan PN Pati seketika mencekam setelah putusan dibacakan. Sumpah serapah dari simpatisan korban menggema, bahkan ibu korban jatuh pingsan di tengah kerumunan karena tak kuasa menahan kesedihan. Ketegangan memuncak saat bus tahanan meninggalkan gerbang pengadilan; massa yang emosi menghujani kendaraan tersebut dengan botol air hingga material keras.

​Bibi korban, Nailis Sa’adah, mengecam keras putusan ini dan menyebutnya sebagai potret buram keadilan di Kabupaten Pati. Ia menilai vonis tiga tahun sangat tidak sebanding dengan nyawa keponakannya yang hilang akibat pengeroyokan dan penusukan senjata tajam.

​”20 April 2026, kita semua menjadi saksi betapa bobroknya Pengadilan Negeri Pati. Lagi-lagi pengadilan tidak bisa memberi keadilan untuk rakyatnya,” ujar Nailis dengan nada bergetar.

Baca juga: Tongtek Maut di Kayen Pati, Seorang Pelajar Tewas Dikeroyok

​Keluarga Kecewa Tuntutan Jaksa Dipangkas Separuh

​Kekecewaan keluarga semakin berlipat karena vonis hakim hanya separuh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman enam tahun penjara. Penolakan restitusi dengan alasan enggan membebani keluarga terdakwa juga dinilai sangat melukai perasaan keluarga korban asal Desa Talun tersebut.

​”Pembunuh cuma dijatuhi hukuman tiga tahun. Di mana keadilan Pengadilan Negeri Pati? Restitusi kita ditolak alasannya membebani keluarga terdakwa. Habis ini kami masih pikir-pikir untuk mengajukan banding,” pungkasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga masih berkonsolidasi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya guna mencari keadilan yang lebih adil bagi almarhum FD. (LK1)

​Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: Tongtek Maut
Previous Post

Wayang Topeng, WBTB Kedung Panjang Pati yang Tampil Setahun Sekali

Next Post

1.199 Calon Jemaah Haji Kudus Dibagi Lima Kloter, Diterbangkan Awal Mei

Redaksi

Redaksi

Next Post
1.199 Calon Jemaah Haji Kudus Dibagi Lima Kloter, Diterbangkan Awal Mei

1.199 Calon Jemaah Haji Kudus Dibagi Lima Kloter, Diterbangkan Awal Mei

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 700 Fans
  • 1000 Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Juni 13, 2026
Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Juni 15, 2026
Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Juni 3, 2026
Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Mei 4, 2026
​Sungai Juwana Kering, Petani Karangrowo Pati Terancam Gagal Panen

​Sungai Juwana Kering, Petani Karangrowo Pati Terancam Gagal Panen

4
Geger! Oknum Parpol hingga Ormas di Rembang Diduga Minta Jatah Proyek SD

Geger! Oknum Parpol hingga Ormas di Rembang Diduga Minta Jatah Proyek SD

3
Kejari Kudus Evaluasi Tiga Proyek Infrastruktur Dishub TA 2026

Kejari Kudus Evaluasi Tiga Proyek Infrastruktur Dishub TA 2026

2
Sampah Pasar Rembang Meluber ke Permukiman, Warga Waswas Penyakit

Sampah Pasar Rembang Meluber ke Permukiman, Warga Waswas Penyakit

2
Viral Tabrak Lari Pemotor di Dersalam Kudus, Sopir Pikap Serahkan Diri ke Polisi

Viral Tabrak Lari Pemotor di Dersalam Kudus, Sopir Pikap Serahkan Diri ke Polisi

Agustus 31, 2026
Kuasa Hukum Ungkap Korban Dugaan Teror di Kajar Pati Diancam, Diminta Cabut Laporan

Kuasa Hukum Ungkap Korban Dugaan Teror di Kajar Pati Diancam, Diminta Cabut Laporan

Agustus 31, 2026
Rehab Atap hingga Pompa Kolam Renang Wergu Wetan Kudus Sedot APBD Rp396 Juta

Rehab Atap hingga Pompa Kolam Renang Wergu Wetan Kudus Sedot APBD Rp396 Juta

Agustus 31, 2026
Kemarau Panjang, Ribuan Hektare Sawah di Pati Terancam Gagal Panen

Kemarau Panjang, Ribuan Hektare Sawah di Pati Terancam Gagal Panen

Agustus 31, 2026

Recent News

Viral Tabrak Lari Pemotor di Dersalam Kudus, Sopir Pikap Serahkan Diri ke Polisi

Viral Tabrak Lari Pemotor di Dersalam Kudus, Sopir Pikap Serahkan Diri ke Polisi

Agustus 31, 2026
Kuasa Hukum Ungkap Korban Dugaan Teror di Kajar Pati Diancam, Diminta Cabut Laporan

Kuasa Hukum Ungkap Korban Dugaan Teror di Kajar Pati Diancam, Diminta Cabut Laporan

Agustus 31, 2026
Rehab Atap hingga Pompa Kolam Renang Wergu Wetan Kudus Sedot APBD Rp396 Juta

Rehab Atap hingga Pompa Kolam Renang Wergu Wetan Kudus Sedot APBD Rp396 Juta

Agustus 31, 2026
Kemarau Panjang, Ribuan Hektare Sawah di Pati Terancam Gagal Panen

Kemarau Panjang, Ribuan Hektare Sawah di Pati Terancam Gagal Panen

Agustus 31, 2026
Lini Kata

Copyright © 2026 Linikata.com

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

Copyright © 2026 Linikata.com