LINIKATA.COM, KUDUS – Satreskrim Polres Kudus berhasil membekuk seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial FA (26). Pria yang dijuluki ‘Si Jambul’ ini merupakan spesialis pencuri motor yang kerap mengincar kelalaian pemilik kendaraan di wilayah Kabupaten Kudus.
Kronologi Pencurian di Desa Kajar Dawe
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motornya saat mencari pakan ternak. Peristiwa tersebut terjadi di pinggir sawah, Dukuh Dapur, Desa Kajar, Kecamatan Dawe, pada Minggu (5/4/2026).
“Sekitar pukul 14.30 WIB, korban memarkir motornya untuk mencari rumput. Namun, korban meninggalkan motor dalam kondisi kunci masih menempel. Saat hendak pulang pukul 15.00 WIB, kendaraan tersebut sudah hilang,” ujar Heru dalam konferensi pers di Lobi Mapolres Kudus, Rabu (15/4).
Berdasarkan hasil penyelidikan tim Satreskrim, petugas berhasil mengidentifikasi dan meringkus tersangka FA yang merupakan warga Dukuh Bakaran, Desa Piji, Kecamatan Dawe. Tersangka yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini memang kerap berkeliling mencari mangsa motor yang kuncinya tertinggal.
Beraksi di 5 TKP Kudus dan Pati
Dari hasil pengembangan penyidik, aksi si ‘Jambul’ ternyata tidak hanya dilakukan sekali. Tersangka mengaku telah melakukan pencurian di lima TKP berbeda, baik di wilayah Kudus maupun daerah tetangga di wilayah Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati.
“Ada lima barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan petugas. Empat unit disita di Polres Kudus sebagai barang bukti, sementara satu unit lainnya diserahkan ke Polsek Gembong karena TKP-nya berada di wilayah Pati,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana denda hingga Rp500 juta atau hukuman penjara.
Hasil Kolaborasi Satreskrim dan Jatanras Polda Jateng
Plt. Kasat Reskrim AKP Kanzi Fathan menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Satreskrim Polres Kudus, Unit Reskrim Polsek Dawe, serta Jatanras Polda Jawa Tengah.
“Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan dan analisis dari keterangan saksi serta barang bukti yang ada. Saat diamankan, pelaku berada di rumah orang tuanya di wilayah Dawe,” kata AKP Kanzi.
Editor: Ahmad Muhlisin














