LINIKATA.COM, REMBANG – Pembangunan ratusan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Rembang menuai sorotan. Sejumlah lokasi proyek diduga tidak memasang papan informasi pekerjaan mengenai proyek yang sedang dikerjakan.
Padahal, setiap unit gedung KDMP tersebut kabarnya menelan anggaran mencapai Rp1,6 miliar. Papan informasi proyek merupakan syarat dasar transparansi dalam pembangunan yang menggunakan dana publik.
Biasanya, papan tersebut memuat berbagai informasi, seperti nama pekerjaan atau jenis proyek konstruksi, lokasi pekerjaan, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, hingga nama kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas.
Baca juga: Cari Keadilan Sengketa KDMP, Warga Bangunrejo Rembang Surati Presiden Prabowo
Hal itu terlihat pada pembangunan gerai KDMP di Kecamatan Pamotan serta beberapa lokasi lainnya. Di lokasi tersebut tidak ditemukan papan informasi proyek ataupun papan izin pembangunan.
Salah satu praktisi hukum pidana yang juga pemilik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) CBP Law Firm, Bagas Pamenang, menilai ketiadaan papan informasi proyek dapat berpotensi menimbulkan persoalan hukum administrasi.
Menurutnya, dalam perspektif Hukum Administrasi Negara (HAN), kondisi tersebut berpotensi menimbulkan cacat hukum prosedural yang serius.
“Bahwa dari sisi syarat formil, tidak adanya papan proyek dalam pembangunan gerai KDMP ini merupakan pelanggaran terhadap asas transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (13/4/2026).
Bagas menyebut, kewajiban keterbukaan informasi tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
“Bahwa setiap pembangunan fisik pada prinsipnya wajib memasang papan informasi. Ketentuan itu berlaku baik untuk proyek yang menggunakan dana publik maupun pembangunan swasta,” pungkasnya. (LK8)
Editor: Ahmad Muhlisin















